1. SPM
1.1. Pengertian menurut PP No. 65 th 2008
1.1.1. SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM bersifat sederhana, konkrit,mudah diukur dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian.
1.2. RS
1.3. Permen Nomor 129 Tahun 2008 tentang SPM RS.
1.4. Format SPM RS
1.5. Jenis standar (Donabedian)
1.5.1. 1.Standar Struktur, yaitu sumberdaya: manusia, uang, material, peralatan, mesin, 2.Standar Proses yang merupakan tahapan kegiatan yang dilakukan dalam pelayanan, 3.Standar Hasil yang merupakan hasil-hasil (outcome) yang diharapkan. 4.Standar Minimal, merupakan standar yang tidak dapat ditawar, pencapaian kinerja pelayanan tidak boleh berada di bawah standar tersebut, 5.Standar Optimal merupakan tingkat terbaik yang dapat dicapai, dan 6.Achievable Standard, tingkat kinerja yang dapat dicapai oleh top quartile dari pelayanan (MuirGray, 2001).
1.6. 1. Menjamin kualitas layanan. 2. Menjamin keamanan pasien 3. Pengendalian biaya berobat 4. Menjamin kemudahan mendapatkan layanan 5. Persyaratan administratif untuk menjadi BLUD 6. Tolok ukur kinerja pelkes yg diselenggarakan daerah.
1.6.1. Manfaat
1.7. Contoh SPM Pelayanan RM
1.8. Peraturan perundangan Pelayanan publik SPM sebagai salah satu persyaratan administratif PPK-BLUD. SPM dapat digunakan sebagai sarana kaji banding (benchmarking) antar organisasi yang satu dengan yang lain yang sejenis.
1.8.1. Perlunya SPM ditinjau dari 4 sudut pandang
2. Akreditasi
2.1. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang RS Pasal 40 : Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali
2.2. Pengertian
2.2.1. Pengakuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang telah ditentukan.
2.3. Tujuan
2.3.1. Umum
2.3.1.1. meningkatkan mutu pelayanan RS
2.3.2. Khusus
2.3.2.1. 1. Memberikan jaminan, kepuasan dan perlindungan kepada masyarakat 2. memberikan pengakuan kepada RS yang telah menerapkan standar yang ditetapkan 3. Menciptakan lingkungan internal RS yang kondusif untuk penyembuhan dan pengobatan pasien sesuai standar struktur, proses dan hasil (outcome)
2.4. Manfaat
2.4.1. 1. Sebagai alat ukur kinerja karyawan bagi pemilik dan pengelola RS 2. Melindungi masyarakat dari malpraktek 3. Meningkatkan citra RS dan kepercayaan masyarakat
3. Puskesmas
3.1. DASAR HUKUM
3.2. PONED
3.3. PONEK
4. Perubahan Konsep Akreditasi di Indonesia
4.1. Tahap I 1995
4.1.1. 1. Administrasi & manajemen 2. Pelayanan medis 3. Pelayanan gawat darurat 4. Pelayanan keperawatan 5. Rekam medis
4.2. Tahap II 1999/2000
4.2.1. 6. Pelayanan farmasi 7. Pelayanan K3 8. Pelayanan radiologi 9. Pelayanan laboratorium 10. Pelayanan kamar operasi 11. Pengendalian infeksi 12. Pelayanan perinatal resiko tinggi
4.3. Tahap III 2002/2003
4.3.1. 13. Pelayanan rehabilitasi medis 14. Pelayanan gizi 15. Pelayanan intensif 16.Pelayanan darah