1. Latar Belakang
1.1. Internal
1.1.1. 1. Ketidakpuasan daerah terhadap pemerintahan yang sentralistik
1.1.2. 2. Masyarakat yang menginginkan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah sendiri
1.2. Eksternal
1.2.1. Adanya keinginan modal asing untuk memasifkan investasinya di Indonesia
1.2.2. Adanya keinginan modal asing untuk memassifkan investasinya di Indonesia
2. Otonomi Daerah di Indonesia
2.1. 1. Kerangka Konstitusional
2.1.1. Undang-Undang No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah
2.2. 2. Tujuan Otonomi Daerah
2.2.1. a) Memberikan kekuasaan legislatif baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten
2.2.2. b) Daerah memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan menyediakan pelayanan bagi diri sendiri
2.2.3. c) Otonomi daerah dapat menjamin bahwa kepentingan dan kebutuhan warga negara tidak akan dikorbankan
2.3. 3. Praktek Otonomi Daerah
2.3.1. - Otonomi daerah telah melahirkan praktek-praktek kekuasaan yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal
2.3.2. - Otonomi daerah menguatkan eksklusi sosial