Hak untuk Sehat

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Hak untuk Sehat by Mind Map: Hak untuk Sehat

1. Jaminan Kesehatan Nasional

1.1. meningkatkan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan yang komprehensif, bermutu, dan merata

2. Aspek Kepesertaan

2.1. • Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran. • Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. • Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

3. Keadilan Pembiayaan

3.1. tujuan sistem kesehatan adalah meningkatkan derajat kesehatan (health status), ketanggapan (responsiveness), dan keadilan dalam pembiayaan kesehatan

4. Kebijakan Sosial

4.1. Perpres No. 12 tahun 2013, UU No.40 Tahun 2004 dan UUD 1945 pasal 28 dan 34 yang mengatur bahwa Negara memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi semua yang diwujudkan salah satunya melalui penetapan JKN sebagai jaminan kesehatan semesta di Indonesia sejak tahun 2014

5. Progress JKN

5.1. Saat ini terdapat peningkatan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018. Pada tahun 2016 cakupan peserta adalah 66,5%, pada tahun 2017 meningkat menjadi 71,8% dan hingga Maret tahun 2018 sudah mencapai 74,5%

6. Evaluasi Aspek Kepesertaan

6.1. Model evaluasi ini adalah decision oriented evaluation dimana evaluasi yang dilakkukan akan memfasilitasi penilaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh para pemangku kebijakan. Model ini diharapkan dapat menjawab bagaimana gambaran mekanisme monitoring dan evaluasi aspek kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, arah kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional untuk mencapai 100% coverage pada 2019 dan kesesuaian arah kebijakan dan pola program Jaminan Kesehatan Nasional dengan baseline study yang tersedia dari aspek kepesertaan.