HUKUM PIDANA
by Pirma Sidauruk
1. Sumber Hukum Pidana Indonesia
1.1. Hukum Tertulis
1.1.1. hukum pidana yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan
1.2. Hukum Tidak Tertulis
1.2.1. hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi
2. Sejarah dan Sumber Hukum Pidana
2.1. Hukum Pidana : Code Civil (Zamana Kolonial Belanda) - (Kodifikasi)- KUHPIidana. Pidana Khusus (UU NAPZA, TIPIKOR, ITE, PERSAINGAN USAHA, Perlindungan Konsumen, Pajak) /Lex Specialis de rogat Lex Generalis
2.2. Hukum Acara Pidana - Code Cilvil- HIR -Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)-RUU KUHAP
3. Unsur-unsur Tindak Pidana
3.1. Ada Perbuatan
3.2. perbuatan melawan hukum
3.3. terdapat kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan
3.4. sanksi pidana
4. Jenis-jenis Hukum Pidana (pasal 10 KUHP)
4.1. Hukuman Pokok
4.1.1. Hukuman Mati
4.1.2. Hukuman Penjara
4.1.3. Hukuman Kurungan
4.1.4. Hukuman Denda
4.2. Hukuman Tambahan
4.2.1. Pencabutan Hak-hak Tertentu
4.2.2. Perampasan Barang-barang Tertentu
4.2.3. Pengumuman Keputusan Hakim