Bab 3 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Bab 3 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia by Mind Map: Bab 3 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. -

2. C. Melaksanakan Prinsip - Prinsip Kedaulatan sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2.1. 1. Perkembangan Demokrasi di Negara Republik Indonesia

2.1.1. a. Demokrasi Parlementer 1945 - 1959

2.1.2. b. Demokrasi Terpimpin/Orde Lama 1959 - 1966

2.1.2.1. Penyimpangan

2.1.2.1.1. Presiden mengangkat anggota MPRS berdasarkan TAP Presiden No. 2 tahun 1959

2.1.2.1.2. Presiden membubarkan DPR pada 5 Maret 1960 karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan tahun 1960 dan presiden membentuk DPR-GR pada tanggal 24 Juni 1970

2.1.2.1.3. Presiden melakukan pengintegrasian lembaga negara berdasarkan TAP Presiden No. 94 tahun 1962 pada 6 Maret 1962

2.1.2.1.4. Pengangkatan presiden seumur hidup melalui TAP MPRS No. 3/MPRS/1963

2.1.2.1.5. Presiden membubarkan Masyumni dan Partai Sosialis Indonesia yang sesuai dengan nilai Pancasila tetapi mengembangkan Partai Komunis Indonesia yang bertentangan dengan nilai Pancasila

2.1.2.1.6. Penyimpangan politik luar negeri (Hanya bekerja sama dengan negara sosialis-komunis)

2.1.2.1.7. G30S/PKI

2.1.2.2. Tritura

2.1.2.2.1. Membubarkan PKI

2.1.2.2.2. Membersihkan kabinet dari unsur PKI

2.1.2.2.3. Menurunkan harga dan memperbaiki ekonomi

2.1.2.3. SUPERSEMAR

2.1.3. c. Demokrasi Pancasila/Orde Baru 1966 - 1998

2.1.3.1. Keunggulan

2.1.3.1.1. Mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat

2.1.3.1.2. Mengutamakan keselerasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban

2.1.3.2. Tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme(KKN)

2.1.3.3. Penyimpangan

2.1.3.3.1. Kebebasan bicara dibatasi

2.1.3.3.2. Praktik demokrasi menjadi semu

2.1.3.3.3. Lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa

2.1.4. d. Demokrasi Pancasila Masa Reformasi 1998 - sekarang

2.1.4.1. Hal Yang mendasari sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi

2.1.4.1.1. Komposisi elite politik

2.1.4.1.2. Desain institusi politik

2.1.4.1.3. Kultur politik

2.1.4.1.4. Peran civil society (masyarakat madani)

2.2. 2. Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik Indonesia

2.2.1. a. Sistem Parlementer

2.2.1.1. Ciri-ciri

2.2.1.1.1. Adanya pemisahan yang jelas antara kepala pemerintah dengan kepala negara

2.2.1.1.2. Kepala pemerintah adalah perdana menteri dan kepala negara adalah presiden/raja/sultan/kaisar

2.2.1.1.3. Kepala pemerintah dipilih oleh Parlemen/Dewan Perwakilan Rakyat

2.2.2. b. Sistem Semi Parlementer

2.2.2.1. Hal yang berdampak pada bentuk negara federasi dengan sistem pemerintahan semiparlementer

2.2.2.1.1. Menteri diangkat oleh Presiden

2.2.2.1.2. Perdana Menteri diintervensi Presiden

2.2.2.1.3. Kabinet dibentuk oleh Presiden

2.2.2.1.4. Menteri-menteri secara perorangan dan keseluruhan bertanggung jawab kepada parlemen

2.2.2.1.5. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan

2.2.3. c. Sistem Presidensial/Sistem Kongresional

2.2.3.1. Unsur-unsur menurut Rot Hague

2.2.3.1.1. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintah dan mengangkat pejabat pemerintah

2.2.3.1.2. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan

2.2.3.1.3. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif

2.2.3.2. Ciri-ciri

2.2.3.2.1. Presiden berkedudukan sebagai kepala kepala pemerintah sekaligus kepala negara

2.2.3.2.2. Kekuasaan presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat

2.2.3.2.3. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

2.2.3.2.4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden

2.2.3.2.5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislati

2.2.3.3. Sistem pemerintahan di Indonesi haruslah presidensial karna tersurat dalam pasal 4 ayat(1) dan dijelaskan dalam pasal 17 ayat (1), (2), (3), (4) yang berbunyi

2.2.3.3.1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara

2.2.3.3.2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

2.2.3.3.3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan

2.2.3.3.4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang

2.2.3.4. Prinsip-prinsip

2.2.3.4.1. Indonesia adalah negara yang bersasarkan pada hukum

2.2.3.4.2. Pemerintah berdasar atas sistem kontitusi

2.2.3.4.3. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi

2.2.3.4.4. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat

2.2.3.4.5. Menteri negara adalah pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada presiden

2.2.3.4.6. Kekuasaan tidak tak terbatas

2.3. 3. Lembaga - lembaga Negara

2.3.1. a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2.3.1.1. a. Presiden

2.3.1.1.1. Kekuasaan presiden salam bidang eksekutif yang dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2)

2.3.1.1.2. Kekuasaan presiden salam bidang legislatif

2.3.1.1.3. Kekuasaan presiden sebagai kepala negara

2.3.1.1.4. Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan

2.3.1.1.5. Tata cara pemberhentian Presiden

2.3.1.2. b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

2.3.1.2.1. Fungsi

2.3.1.2.2. Hak-hak

2.3.1.3. c. Dewan Perwakilan Daerah

2.3.1.4. d. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

2.3.1.5. e. Mahkamah Agung (MA)

2.3.1.6. f. Komisi Yudisial

2.3.1.7. g. Mahkamah Konstitusi (MK)

2.3.1.8. Tugas dan wewenang

2.3.1.8.1. Mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)]

2.3.1.8.2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD [Pasal 3 ayat (2)]

2.3.1.8.3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)]

2.3.1.8.4. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)]

2.3.1.8.5. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik menurut [Pasal 8 ayat (3)]

2.4. 4. Hubungan Antarlembaga

2.4.1. a. MPR dengan DPR, DPDA

2.4.2. b. DPR dengan Presiden, DPD, MPR, dan MK

2.4.3. c. DPD dengan BPK

2.4.4. d. MA Lembaga Negara lainnya

2.4.5. e. Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, dan KY

3. A. Hakikat dan Teori Kedaulatan.

4. B. Bentuk san Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

5. -