Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) by Mind Map: Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)

1. Lembaga Pemerintah Kunci

1.1. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (40)

1.2. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

2. Lembaga Pemerintah Pendukung

2.1. Bank BUMN

2.2. BAN PT

2.3. Dukcapil Kemendagri

2.4. PTN dan PTS di Indonesia

2.5. Tim Pokja di Lingkungan Kementerian Lain

2.6. lembaga Pemerintah non-Kementrian

2.7. SRV4 PDDIKTI : Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

2.8. Kementerian Agama

3. Pengguna dan Testimoni

3.1. Testimoni

3.1.1. cool

3.2. https://sevima.com/solusi-yang-memudahkan-input-data-mahasiswa-ke-pddikti/

3.3. CPNS 2018 - Cara Cek Data Mahasiswa Di Forlap DIKTI (Update)

3.4. https://www.youtube.com/watch?v=75wxHJVeb0A&list=PLbI8RcGkYgjuYJAuqHmzyJN33JMFqixHm

3.5. Testimonial Pelatihan Web Service PDDIKTI

3.6. https://forlap.ristekdikti.go.id/

3.7. PDDIKTI praktis untuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait pelaporan, terutama SDM” ungkap Bapak Sulaiman Permana, kepala DPISTI Universitas Esa Unggul Jakarta. https://sevima.com/sevima-mengadakan-pelatihan-pddikti-feeder-surabaya/

3.8. Meningkatan kualitas sistem pelayanan PPDIKTI yang lebih transparansi (6)

3.9. Bermanfaat bagi yang sudah tua seperti saya

4. Tujuan Bersama

4.1. manajemen kepangkatan dan kepegawaian dosen

4.2. Rujukan informasi perguruan tinggi

4.3. Menyediakan sumber data perguruan tinggi : status PT, rasio dosen-mahasiswa, keaslian ijazah sesuai PDDIKTI, dan keterikatan PT dengan lembaga tertentu

4.4. dapat secara otomatis meng-indeks hasil karya yang telah ter-indeks di Google Scholar, Scopus, InaSTI dan Indonesian Publication Index (IPI)

4.5. Sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.

4.6. mewujudkan basis data tunggal dalam perencanaan, pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pendidikan tinggi

4.7. mewadahi pertukaran Data Pendidikan Tinggi bagi semua unit kerja dilingkungan Kementerian agar tercipta konsistensi data disemua unit kerja dan mendorong peningkatan kualitas data secara sistematis

4.8. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan sinergi kegiatan pengumpulan data yang terintegrasi dalam satu pangkalan data untuk bersama-sama digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan

4.9. menyediakan data, informasi penerapan, dan luaran sistem penjaminan mutu internal yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi

4.10. menyediakan data tentang perguruan tinggi terdaftar

4.11. menyediakan data, informasi penerapan, dan luaran sistem penjaminan mutu eksternal atau akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasim andiri

4.12. mengurangi redundansi data

5. Bentuk layanan

5.1. Buku Tamu Ristekdikti

5.2. NIDN

5.3. konektivitas data PDDIKTI ke:

5.3.1. SIMLITABMAS

5.3.2. SISTER

5.3.3. ARJUNA

5.3.4. SIMBELMAWA

5.3.5. PINTU – Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu KEMENRISTEKDIKTI (Call Center 126)

5.3.6. SINTA - Science and Technology Index

5.4. Bentuk layanan: administratif

6. Dasar Hukum

6.1. dasar hukum: Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

6.1.1. Permenristekdikti Nomar 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

6.2. Dalam pasal 56 ayat 2 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber informasi bagi: Lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; Pemerintah, untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; dan Masyarakat, untuk mengetahui kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi

6.3. PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG REGISTRASI PENDIDIK PADA PERGURUAN TINGGI

6.4. PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG REGISTRASI PENDIDIK PADA PERGURUAN TINGGI

6.5. surat Edaran nomor 649/D1 Tahun 2018 tanggal 23 Februari 2018 yang keluarkan oleh Direktorat Jendral Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi terkait tentang Implementasi Sistem Informasi SumberDaya Terintegrasi

7. Latar Belakang

7.1. Sebagai bentuk pertanggungjawaban sebuah institusi pendidikan untuk selalu melaporkan data mahasiswa beserta dengan kegiatan akademik, maka semua institusi pendidikan di bawah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) Pendidikan Tinggi wajib untuk melaporkan seluruh kegiatan akademik ke Kemristek Dikti melalui laman PDDIKTI (Forlap Dikti)

7.2. kualitas dari sistem pelayanan PPDIKTI yang masih belum transparansi (6)

7.3. Pengurusan NIDN sebelumnya sangat lama

7.4. merupakan kelanjutan dari program EPSBED (Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri) layar biru berplatform MS-DOS yang dikembangkan menjadi aplikasi berbasis web

7.5. Masalah konektivitas antar lembaga negara

7.6. Setiap sistem yang dibuat oleh masing2 Direktorat dibawah kemenristekdikti, memiliki data sendiri2.

7.7. Tidak terintegrasinya data sumber daya manusia, penelitian, dan pengabdian masyarakat dalam lingkungan Kemristekdikti

7.8. Sulitnya pencarian profil dosen, mahasiswa, unversitas

7.9. Belum adanya pusat infografis perkembangan pendidikan tinggi di Indonesia

7.10. Belum transparannya informasi pendidikan tinggi di Indonesia

7.11. Perlunya pusat data untuk standarisasi data pendidikan tinggi di Indonesia

8. Problem dan Kelemahan

8.1. Belum Terdaftar di Forlap DIKTI? Ayo Cek dan LAPOR!

8.2. Sering maintenance dan trafik yang tinggi (https://sevima.com/kenapa-forlap-dikti-susah-diakses-ternyata-ini-penyebabnya/)

8.3. Server sering down saat deadline berbagai kegiatan

8.4. masih ada ketidaksinkronan data akademik pada forlap dikti