Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)
by Sugiarto Sumas
1. Lembaga Pemerintah Kunci
1.1. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (40)
1.2. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
2. Lembaga Pemerintah Pendukung
2.1. Bank BUMN
2.2. BAN PT
2.3. Dukcapil Kemendagri
2.4. PTN dan PTS di Indonesia
2.5. Tim Pokja di Lingkungan Kementerian Lain
2.6. lembaga Pemerintah non-Kementrian
2.7. SRV4 PDDIKTI : Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
2.8. Kementerian Agama
3. Pengguna dan Testimoni
3.1. Testimoni
3.1.1. cool
3.2. https://sevima.com/solusi-yang-memudahkan-input-data-mahasiswa-ke-pddikti/
3.3. CPNS 2018 - Cara Cek Data Mahasiswa Di Forlap DIKTI (Update)
3.4. https://www.youtube.com/watch?v=75wxHJVeb0A&list=PLbI8RcGkYgjuYJAuqHmzyJN33JMFqixHm
3.5. Testimonial Pelatihan Web Service PDDIKTI
3.6. https://forlap.ristekdikti.go.id/
3.7. PDDIKTI praktis untuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait pelaporan, terutama SDM” ungkap Bapak Sulaiman Permana, kepala DPISTI Universitas Esa Unggul Jakarta. https://sevima.com/sevima-mengadakan-pelatihan-pddikti-feeder-surabaya/
3.8. Meningkatan kualitas sistem pelayanan PPDIKTI yang lebih transparansi (6)
3.9. Bermanfaat bagi yang sudah tua seperti saya
4. Tujuan Bersama
4.1. manajemen kepangkatan dan kepegawaian dosen
4.2. Rujukan informasi perguruan tinggi
4.3. Menyediakan sumber data perguruan tinggi : status PT, rasio dosen-mahasiswa, keaslian ijazah sesuai PDDIKTI, dan keterikatan PT dengan lembaga tertentu
4.4. dapat secara otomatis meng-indeks hasil karya yang telah ter-indeks di Google Scholar, Scopus, InaSTI dan Indonesian Publication Index (IPI)
4.5. Sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
4.6. mewujudkan basis data tunggal dalam perencanaan, pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pendidikan tinggi
4.7. mewadahi pertukaran Data Pendidikan Tinggi bagi semua unit kerja dilingkungan Kementerian agar tercipta konsistensi data disemua unit kerja dan mendorong peningkatan kualitas data secara sistematis
4.8. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan sinergi kegiatan pengumpulan data yang terintegrasi dalam satu pangkalan data untuk bersama-sama digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan
4.9. menyediakan data, informasi penerapan, dan luaran sistem penjaminan mutu internal yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi
4.10. menyediakan data tentang perguruan tinggi terdaftar
4.11. menyediakan data, informasi penerapan, dan luaran sistem penjaminan mutu eksternal atau akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasim andiri
4.12. mengurangi redundansi data
5. Bentuk layanan
5.1. Buku Tamu Ristekdikti
5.2. NIDN
5.3. konektivitas data PDDIKTI ke:
5.3.1. SIMLITABMAS
5.3.2. SISTER
5.3.3. ARJUNA
5.3.4. SIMBELMAWA
5.3.5. PINTU – Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu KEMENRISTEKDIKTI (Call Center 126)
5.3.6. SINTA - Science and Technology Index
5.4. Bentuk layanan: administratif
6. Dasar Hukum
6.1. dasar hukum: Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
6.1.1. Permenristekdikti Nomar 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi