Get Started. It's Free
or sign up with your email address
HAKI dan WIPO by Mind Map: HAKI dan WIPO

1. Prinsip HAKI

1.1. Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

1.2. Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

1.3. Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

1.4. Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

2. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

2.1. Adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

2.2. Objek yang diatur adalah karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

3. Sejarah HAKI

3.1. Dikenal pada tahun 1840-an

3.2. Pada 1844, Belanda memperkenalkan UU mengenai HKI

3.3. Pada 1885, Belanda mengundangkan UU Merek

3.4. Pada 1910, Belanda mengundangkan UU Paten dan UU Hak Cipta pada 1992

3.5. Saat Indonesia masih bernamaNetherlands East-Indies, Indonesia menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak 1888 dan angota Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works pada 1914

3.6. Tahun 1961 Indonesia memiliki UU Merek sendiri menggantikan UU produk Belanda, diikuti UU Hak Cipta pada tahun 1982

3.7. Pada akhir 2000 berlaku pula UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri, UU Desain Tataletak Sirkuit Terpadu dan UU Perlindungan Varietas Tanaman yang baru efektif tahun 2004.

4. Dasar hukum HAKI

4.1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)

4.2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan

4.3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta

4.4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek

4.5. Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten

4.6. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization

4.7. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty

4.8. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works

4.9. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

5. Sanksi Pelanggaran

6. Mengapa HAKI perlu dilindungi?

6.1. Karena hak yang diberikan kepada seorang pencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra atau inventor di bidang teknologi baru yang mengandung langkah inventif merupakan wujud pemberian suatu penghargaan dan pengakuan atas keberhasilan manusia dalam melahirkan karya-karya inovatifnya.

6.2. Sistem perlindungan HAKI yang dengan mudah dapat diakses pihak lain. Penemunya berkewajiban menguraikan penemuannya tersebut secara rinci, yang memungkinkan orang lain dapat belajar atau melaksanakan penemuannya tersebut. Untuk itu, merupakan suatu kewajaran dan keharusan untuk memberikan suatu hak ekslusif kepada inventor dalam jangka waktu tertentu menguasai dan melakukan eksploitasi atau penemuannya itu

6.3. HAKI merupakan hasil cipta atau penemuan yang bersifat rintisan yang dapat memungkinkan pihak lain untuk mengembangkan lebih lanjut penemuannya. Oleh karena itu penemuan-penemuan mendasar pun harus dilindungi

7. Fungsi dan Manfaat HAKI

7.1. Meningkatkan posisi perdagangan dan investasi

7.2. Mengembangkan teknologi

7.3. Mendorong (perusahaan) untuk bersaing secara internasional

7.4. Dapat membatu komersialisasi suatu invensi

7.5. Dapat mengembangkan sosial budaya

7.6. Dan dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor

8. Tujuan HAKI

8.1. Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain

8.2. Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual

8.3. Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

9. WIPO (World Intellectual Property Organization)

9.1. Adalah suatu badan khusus Perserikatan Bangsa-Bansa (PBB)

9.2. Dibentuk pada 1967

9.3. WIPO beranggotakan 184 negara

9.4. Menyelanggarakan 23 perjanjian

9.5. kantor pusatnya di Jenewa, Swiss. Vatikan

9.6. Negara-negara yang tidak menjadi anggota WIPO ini adalah Kiribati, Kepulauan Marshall, Federasi Mikronesia, Nauru, Palau, Palestina, Republik Demokrasi Arab Sahrawi, Kepulauan Solomon , Taiwan, Timor Leste, Tuvalu, dan Vanuatu

10. Sejarah WIPO

10.1. Pendahulu WIPO bernama BIRPI (Prancis Bureaux Internationaux Réunis pour la Protection de la Propriété Intellectuelle)

10.2. Didirikan tahun 1893 untuk mengawasi Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri.

10.3. WIPO secara resmi dibentuk oleh Konvensi Pembentukan Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia

10.4. Ditandatangani di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967 dan diperbaiki pada tanggal 28 September 1979

10.5. Pada tahun 1974 WIPO menjadi perwakilan khusus PBB