Etika dan Moral Dalam Menggunakan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi

UPRAK19_WILLIAMSURYAWIGUNA_XIIIPS1_2

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Etika dan Moral Dalam Menggunakan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi by Mind Map: Etika dan Moral Dalam Menggunakan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi

1. Hukum

1.1. Dasar Hukum

1.1.1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

1.2. Tindakan

1.2.1. Cyber Bullying

1.2.1.1. Dasar Hukum

1.2.1.1.1. Pasal-pasal KUHP Bab XVI mengenai Penghinaan, khusunya Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2).

1.2.1.2. Contoh Kasus

1.2.1.2.1. Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 471 /Pid.Sus/2013/PN.Slmn. Diketahui Terdakwa di akun media sosial miliknya mentweet yang isinya menngatai saksi penjaga kost dengan kata-kata kasar dan tidak pantas.

1.2.2. Penyebaran HOAX

1.2.2.1. Dasar Hukum

1.2.2.1.1. KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008

1.2.2.2. Contoh Kasus

1.2.2.2.1. Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menangkap dua orang tersangka dalam perkara penyebaran kabar hoax atau hoaks tentang bencana alam. Hingga saat ini, total sudah ada 8 orang tersangka.

1.2.3. Pelanggaran Hak Cipta

1.2.3.1. Dasar Hukum

1.2.3.1.1. pasal 27 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002

1.2.3.2. Contoh Kasus

1.2.3.2.1. Film Benyamin Biang Kerok

2. Pengertian Etika dan Moral

2.1. eti.ka /ètika/

2.2. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)

2.3. mo.ral

2.4. (ajaran tentang) baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya; akhlak; budi pekerti; susila:

2.5. Jadi dapat disimpulkan bahwa Etika dan Moral adalah Ilmu atau ajaran yang baik atau buruk yang diterima umum mengenai perbuatan atau sikap

2.6. Mengartikan Etika dan Moral Dalam TIK adalah perbuatan atau sikap baik dalam penggunaan TIK

3. Sosial

3.1. Cyber Bullying

3.1.1. Akan dicemooh dan diasingkan di masyarakat karena dicap sebagai pelaku Cyber Bullying.

3.2. Penyebaran HOAX

3.2.1. Akan dicap sebagai pembohong dan akan kehilangan kepercayaan masyarakat.

3.3. Hak Cipta

3.3.1. Akan dicap sebagai pencuri karya orang lain dan akan dipandang kecil di masyarakat.