WIPO DAN HAKI

UPRAK_RickySaputra_XII IPS 2_1

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
WIPO DAN HAKI by Mind Map: WIPO DAN HAKI

1. Kekurangan dari Hak Cipta dan Paten Biasanya barang atau apapun yang telah dipatenkan akan bernilai ekonomis tinggi sehingga konsumen akan sangat sulit untuk membelinya sehingga mereka lebih memilih kualaitas barang yang rendah ataupun lebih memilih untuk menggunakan barang tiruan atau bajakan berupa software komputer bahkan banyak juga yang membobolnya sehingga dapat menggunakanya dengan gratis, Kekurangan lainnya dalam proses pematenan suatu ciptaan adalah mahalnya biaya yang dikeluarkan serta prosedur yang panjang dan menyulitkan bagi si pencipta,waktu yang dibutuhkan pun tidak sedikit,bahkan ada isu-isu tidak akan berjalan mulus tanpa uang pelicin dalam proses pendaftaran paten.

2. Hak kekayaan intelektual sebagai hak ekslusif yang diberikan negara oleh pelaku HKI. HKI dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia yang berbeda disetiap ruang lingkup Kekayaan Intelektualnya. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain:

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentag Merek dan Indikasi Geografis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

4. UU Hak Kekayaan Intelektual

5. Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.

6. Manusia yang telah berjasa menghasilkan berbagai temuan yang dapat digunakan dalam bidang industri, atau mereka yang menciptakan karya sastra, memiliki hak untuk melindungi ciptaannya dengan mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya. Istilah ini disebut dengan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

7. Contoh: Hak Cipta pada lagu Lagu milik seorang maupun beberapa pencipta atau pemegang hak cipta berhak memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan karyanya. Jadi, seseorang yang menyalin suatu ciptaan tanpa izin kemudian memperbanyaknya merupakan sebuah tindakan pelanggaran Hak Cipta seseorang.

8. 5. Hak Cipta Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Contoh: Desain industri pada handphone Ketika seseorang ingin membuat desain handphone keluaran terbaru yang lebih tipis, lebar, dan memiliki keyboard yang lebih unik, maka ia harus membuat desain handphone tersebut secara utuh dari mulai tampilan depan, belakang, hingga sampingnya.

10. 3. Desain Industri Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

11. Contoh Merek: Mercedes-Benz Mercedes-Benz merupakan salah satu perusahaan mobil asal Jerman paling terkenal di dunia yang dikenal berteknologi serta memiliki tingkat keamanan tinggi. Merek pada mobil ini berupa lambang tiga bintang dan tulisan “Mercedes-Benz.” Lambang tiga bintang yang menunjuk ke tiga arah meliputi darat, laut, dan udara yang bertujuan untuk membuat transportasi di darat, air, dan udara menjadi lebih mudah. Sedangkan nama Mercedes berasal dari seorang pengusaha Austria dan pecinta otomotif yaitu Emil Jellinek yang memiliki seorang anak bernama Mercedes. Dan nama Benz diambil dari Karl Benz, penemu mobil berbahan bakar bensin pertama di dunia.

12. 2. Merek Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

13. Contoh Paten: touch screen (layar sentuh) Touch screen merupakan sebuah perangkat input komputer yang bekerja dengan adanya sentuhan tampilan layar menggunakan jari atau pena digital. Hampir semua perangkat teknologi saat ini lebih banyak menggunakan teknologi touch screen seperti di smartphone maupun laptop. Pemegang paten touch screen merupakan seorang penemu asal Amerika, yaitu George Samuel Hurst, yang menerima paten ini pada tanggal 7 Oktober 1975 dengan versi pertamanya yang di produksi pada tahun 1982.

14. Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.

15. APA ITU HAKI?

16. MANFAAT HAKI :

17. Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual

17.1. 1. Paten Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

18. Kelebihan dari Hak Cipta dan Paten Dengan adanya suatu pematenan dari suatu ciptaan,menjadikan seorang pencipta mendapatkan keuntungan dari barang yang diciptakanya yang dapat menjadi nilai ekonomis bagi dirinya dan merupakan suatu bayaran atas apa yang telah dibuat dengan jirih payahnya,juga menjadikan para pencipta berbondong-bondong membuat suatu karya cipta menjadikanya termotifasi akan pengakuan suatu yang diciptakanya,sehingga terciptalah banyak maha karya ciptaan yang dapat dimanfaatkan dan berguna oleh banyak orang.

19. WIPO secara resmi dibentuk oleh Konvensi Pembentukan Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia (ditandatangani di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967 dan diperbaiki pada tanggal 28 September 1979). Berdasarkan pasal 3 dari konvensi ini, WIPO berupaya untuk "melakukan promosi atas perlindungan dari hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ke seluruh penjuru dunia." Pada tahun 1974 WIPO menjadi perwakilan khusus PBB untuk keperluan tersebut.

20. Tidak seperti cabang-cabang lain dari PBB, WIPO memiliki sumber dana sendiri yang cukup besar, di luar kontribusi dari negara-negara anggotanya. Pada tahun 2006, di atas 90% dari pemasukannya yang berkisar 500 juta CHF diperkirakan berasal dari pendapatan berbentuk imbal jasa yang diperoleh International Bureau (IB) dari aplikasi HAKI dan sistem registrasi yang mengatur Traktat Kerjasama Paten[4], Sistem Madrid untuk merek dan Sistem Den Haag untuk Hak atas Desain Industri.

21. Pendahulu WIPO bernama BIRPI (Prancis Bureaux Internationaux Réunis pour la Protection de la Propriété Intellectuelle, yang didirikan tahun 1893 untuk mengawasi Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri.

22. SEJARAH WIPO

23. Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia atau disebut juga World Intellectual Property Organization (WIPO) (bahasa Prancis : Organisation mondiale de la propriété intellectuelle atau OMPI) adalah salah satu badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. WIPO dibentuk pada tahun 1967 dengan tujuan "untuk mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia." WIPO saat ini beranggotakan 184 negara, serta menyelenggarakan 23 perjanjian internasional , dengan kantor pusatnya di Jenewa, Swiss. Vatikan dan hampir seluruh negara anggota PBB merupakan anggota WIPO. Negara-negara yang tidak menjadi anggota WIPO ini adalah Kiribati, Kepulauan Marshall, Federasi Mikronesia, Nauru, Palau, Palestina, Republik Demokrasi Arab Sahrawi, Kepulauan Solomon , Taiwan, Timor Leste, Tuvalu, dan Vanuatu.

24. APA ITU WIPO?