Etika&Moral dalam Penggunaan Perangkat TIK

UPRAK19_BELLARASENDRIYAAPSARI_XIIIPS2_2

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Etika&Moral dalam Penggunaan Perangkat TIK by Mind Map: Etika&Moral dalam Penggunaan Perangkat TIK

1. Pengertian

1.1. 1. Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi. TIK mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi yang berkaitan dengan pengelolaan informasi.

1.2. 2. Etika. Etika merupakan kebiasaan yang dianggap baik atau buruk dalam kehidupan masyarakat.

1.3. 3. Moral. Moral merupakan ajaran baik dan buruk yang diukur melalui tradisi yang berlaku dalam masyarakat.

2. Contoh Kasus

2.1. 1.Membeli software program hasil bajakan

2.2. 2.Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.

2.3. 3.Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak komputer.

2.4. 4.Melakukan modifikasi program software tanpa izin

2.5. 5.Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi

3. Aturan/Undang-undang

3.1. 1. Hak Cipta Pasal 2 Ayat (2) Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang beris: Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.

3.2. 2. Hak Cipta Pasal 30 Ayat(1) Hak Cipta No.19 Tahun 2002 yang berisi: Hak Cipta atas Ciptaan: a. Program Komputer; b. sinematografi; c. fotografi; d. database; dan e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

4. Etika dalam Menggunakan TIK

4.1. 1. Jika kita akan menggunakan ciptaan tersebut, maka kita harus minta ijin kepada penciptanya atau pemegang hak cipta.

4.2. 2. Kita menggunakan ciptaan yang asli, bukan hasil bajakan.

4.3. 3. Tidak melakukan pembajakan terhadap ciptaan orang lain.

4.4. 4. Tidak menggunakan hasil karya orang lain untuk kejahatan atau perbuatan yang melanggar hukum.

4.5. 5. Tidak merubah hasil karya orang lain.