Etika Dan Moral Dalam Penggunaan TIK

:000000000000:))))))))))))))))))))):(((((((((((((((((((((

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Etika Dan Moral Dalam Penggunaan TIK by Mind Map: Etika Dan Moral Dalam Penggunaan TIK

1. 10 Etika dan Moral dalam Menggunakan Komputer

1.1. 1. Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain

1.1.1. Dalam menggunakan komputer kita tidak boleh merugikan orang lain, misalnya menggunakan komputer untuk membobol sebuah bank, menggunakan komputer untuk membuat virus, menggunakan komputer untuk merusak sistem keamanan seseorang.

1.2. 2. Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain

1.2.1. Bagi pengguna komputer, diharapkan jangan mengganggu dan menggunakan komputer untuk mengganggu hak-hak orang lain, seperti melakukan pembajakan terhadap karya orang lain, meginstal sebuah program yang tidak legal.

1.3. 3. Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya

1.3.1. Memata-matai, mengintai dan mengambil data milik orang lain yang bukan haknya, sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan oleh penggun komputer karna sangat merugikan orang lain dan kegiatan ini biasa dilakukan oleh para Cracker dan Hacker yang tidak bertanggung jawab.

1.4. 4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri

1.4.1. Ini biasa digunakan oleh perampok-perampok dan pencuri yang biasa menggunakan komputer untuk membobol sistem keamanan sebuah bank,dan digunakan oleh para teroris untuk mencari dana dengan membobol identitas pribadi targetnya.

1.5. 5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu

1.5.1. Menggunakan komputer untuk menyebarkan berita-berita palsu dan berkebalikan dengan fakta,serta mengumbar informasi tentang seseorang yang semuanya berupa kebohongan,dan cenderung kepada pelanggaran hukum yaitu merusak nama baik seseorang.

1.6. 6. Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar

1.6.1. Ini yang biasa dilakukan masyarakat awam yang biasanya dengan tampang tidak berdosa menduplikasi software atau data seseorang tanpa mencantumkan sumber yang dia ambil

1.7. 7. Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan

1.7.1. Apabila kita ingin membuka komputer orang lain,kita diharapkan meminta izin dari empunya terlebih dahulu.

1.8. 8. Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain

1.8.1. Ini seperti menduplikatkan sebuah software lalu memperbanyaknya dan kemudian di komersialkan

1.9. 9. Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang

1.9.1. Dalam membuat sebuah program hendaknya kita menilai sisi positif dan negatifnya,apabila program yang kita buat lebih banyak dampak buruknya lebih baik kita menghentikan membuat program itu.

1.10. 10. Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat menggunakan komputer

2. Pengertian

2.1. Dalam penggunaan perangkat teknologi/ teknologi informasi saat ini, terutama komputer, tidak hanya kemampuan dalam menjalankan program-program komputer atau bisa mengutak-atik seluruh sistem dalam komputer, kita juga harus memiliki sikap (etika dan moral). Apalagi kaitan dalam dunia internet yang sekarang sudah semakin “mendunia”. Sebab semua hal dalam internet baik itu gambar, musik, file-file berita atau informasi, kesemuanya itu baik langsung atau pun tidak langsung merupakan hasil karya cipta (kekayaan intelektual) dari seseorang, sekelmpok orang, maupun lembaga yang dilindungi oleh Undang-Undang.

3. Hal Yang Menyangkut

3.1. 1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain

3.1.1. 1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.

3.1.2. 2. Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya.

3.1.3. 3. Tidak turut serta dalam tindakan membajak, menyalin, mengkopi, maupun menggandakan perangkat lunak atau program computer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.

3.1.4. 4. Menghindari penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk apapun yang bersifat negative dan merugikan orang lain.

3.1.5. 5. Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.

3.2. 2. Hak Cipta Perangkat Lunak

3.2.1. Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencangkup:

3.2.1.1. 1. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

3.2.1.2. 2. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

3.2.1.3. 3. Dram atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

3.2.1.4. 4. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, terapan;

3.2.1.5. 5. Arsitektur;

3.2.1.6. 6. Peta;

3.2.1.7. 7. Seni batik;

3.2.1.8. 8. Fotografi;

3.2.1.9. 9. Sinematografi;

3.2.1.10. 10. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;

3.2.2. Sedangkan untuk ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 adalah:

3.2.3. a. Hasil rapat terbuka kembaga-lembaga Negara;

3.2.4. b. Peraturan perundang-undangan;

3.2.5. c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;

3.2.6. d. Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau

3.2.7. e. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

3.3. 3. Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta

3.3.1. Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta Progam Komputer akan dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam pasal 72 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi :

3.3.2. “barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial duatu progam computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp500.000.000,-”