ETIKA DAN MORAL DALAM PENGGUNAAN TIK

UPRAK19_MICHAEL RYAN THERYATMADJA_XII.IPA_2

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
ETIKA DAN MORAL DALAM PENGGUNAAN TIK by Mind Map: ETIKA DAN MORAL DALAM PENGGUNAAN TIK

1. Sanksi Sosial

1.1. Pengucilan dari lingkungan luar

1.2. Tidak dipercayai lagi

1.3. Dicela

2. Sanksi Hukum

2.1. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

2.2. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)

2.3. pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

3. Etika dan Moral TIK

3.1. Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain

3.2. Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain

3.3. Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya

3.4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri

3.5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu

4. Isu Isu Dalam TIK

4.1. Cyber Crime

4.2. Privasi

4.3. Hak Kekayaan Intelektual

5. Undang-Undang yang mengatur TIK

5.1. Pasal 27 UU ITE tahun 2008

5.2. Pasal 28 UU ITE tahun 2008

5.3. Pasal 29 UU ITE tahun 2008

5.4. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3

5.5. Pasal 33 UU ITE tahun 2008

6. Teknologi Informasi dan Komunikasi: payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi.

7. Contoh pelanggaran etika dalam penggunaan TIK

7.1. Hacking

7.2. Cracking

7.3. Denial of service attack

7.4. Virus.

7.5. Piracy.