Pola Pelayanan Satu Pintu (bit.ly/PPSP-33)by Sugiarto Sumas
1. Lembaga Pemerintah Kunci : BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
2. Lembaga Pemerintah Pendukung: Pemda; Kementrian terkait (Perindustrian, LHK, Keuangan, dll)
3. Latar Belakang Masalah: Kegiatan penyelenggaraan jasa perizinan dan non-perizinan, yang proses pengelolaannya di mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap penerbitan ijin dokumen, dilakukan secara terpadu dalam satu tempat.
4. Kemudahan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di DPM dan PTSP Pemprov DKI Jakarta
5. Pelanggan dan testimoni: - Masyarakat (puas karena proses pengerjaan jadi lebih cepat dan transparan)
6. Tujuan - Mempercepat proses perizinan - Mengurangi potensi adanya Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme - Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat - Mewujudkan proses perizinan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau - Mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat