Pola Pelayanan Satu Atap (bit.ly/PPSA-33)
作者:Sugiarto Sumas

1. Lembaga Pemerintah Kunci
1.1. Pemerintah Daerah
1.1.1. Pemerintah Daerah Provinsi
1.1.2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
1.2. Pemerintah Pusat
1.2.1. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
1.2.2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
1.2.3. Kementerian Perdagangan dan Perindustrian
2. Lembaga Pemerintah Pendukung
2.1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2.2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
2.3. Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah
2.4. Institusi Perbankan
2.5. Kantor Pelayanan Pajak
2.6. Kantor Imigrasi
3. Menpan RB ”Launching” Mal Pelayanan Publik Badung
4. Pengertian
4.1. Pelayanan satu atap yaitu pola pelayanan umum yang dilakukan secara terpadu pada suatu tempat/tinggal oleh beberapa instansi pemerintah yang bersangkutan sesuai kewenangannya masing-masing.
4.2. Pola pelayanan satu atap diatur melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) melalui Surat Keputusan Menteri PAN Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan satu atap
5. Pelanggan : Masyarakat & pengusaha
5.1. Testimoni : Salah satu masyarakat yang sedang mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB) restoran, Anak Agung Hadi Sugiarta, merasakan kenyamanan yang diberikan Kabupaten Badung dalam MPP. “Dari dulu sudah nyaman, tetapi sekarang lebih eksklusif untuk mengurus Online Single Submission (OSS)"
5.2. "Proses pelayanan perizinan lebih mudah dan cepat"
5.3. "Membawa kemudahan dan menghemat waktu bagi masyarakat yang mengurus lebih dari satu pelayanan karena lokasi berada dalam satu gedung"
5.4. Sumber testimoni : Beranda
5.4.1. Berdiri di Badung, Masyarakat Rasakan Manfaat MPP
5.4.2. Mal Pelayanan Publik Badung Semakin Diminati Warga