PAJAK

Dasar Hukum Perpajakan

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
PAJAK by Mind Map: PAJAK

1. Pajak adalah kontribusi wajib yang diberikan wajib pajak kepada negara. Saat membayarkan pajak, negara tidak memberikan imbalan langsung. Pajak pun bersifat memaksa dan hasil pungutannya tersebut harus digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Penggolongan Pajak

2.1. Berdasarkan golongannya/cara pemungutannya (pajak langsung dan pajak tidak langsung)

2.2. Berdasarkan sifatnya (pajak subjektif dan pajak objektif)

2.3. Berdasarkan lembaga pemungutannya (pajak pusat dan pajak daerah)

3. Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia

3.1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam UU No. 6/1983 dan diperbarui oleh UU No. 16/2000.

3.2. Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam UU No. 7/1983 dan diperbarui oleh UU No. 17/2000

3.3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan yang diatur oleh UU No. 8/1983 dan diganti menjadi UU No. 18/2000

3.4. Undang-undang penagihan pajak dan surat paksa yang diatur dalam UU No. 19/1997 dan diganti menjadi UU No. 19/2000

3.5. Undang-Undang Pengadilan Pajak yang diatur dalam UU N0. 14/2002