Pedoman Perpajakan Cabang Tegal

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Pedoman Perpajakan Cabang Tegal by Mind Map: Pedoman Perpajakan Cabang Tegal

1. PPN

1.1. Contoh 1 Bidang Pelayanan memesan Celengan untuk keperluan acara Harpelnas 2019 kepada CV Hemat senilai Rp 3.000.000 dengan rincian Rp.2.500.000 bahan pembuatan celengan dari kaleng & Rp.500.000 jasa desain Celengan . Dikarenakan CV Hemat adalah perusahaan PKP maka ia menambahkan PPN transaksi tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% dari total transaksi. Sehingga perhitungan untuk transaksi tersebut : Bahan pembuatan Celengan : 2.500.000 Jasa pembuatan Desain Celengan : 500.000 Total : 3.000.000 PPN (10%) : 300.000 Dasar pengenaan pajak jasa pembuatan Celengan : 500.000 x 2% (10.000) Total pembayaran : 3.290.000

1.2. Contoh 2 Bidang Pelayanan memesan Celengan untuk keperluan acara Harpelnas 2019 kepada CV Hemat senilai Rp 3.000.000 .Dikarenakan CV Hemat adalah perusahaan PKP maka ia menambahkan PPN transaksi tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% dari total transaksi. Sehingga perhitungan untuk transaksi tersebut : Biaya Celengan : 3.000.000 PPN (10%) : 300.000 Dasar pengenaan pajak jasa pembuatan celengan : 300.000 x 2% (6.000) Total pembayaran : 3.294.000

2. PAJAK SEWA TANAH DAN BANGUNGAN

2.1. SEWA TANAH / BANGUNAN

2.1.1. PERORANGAN / BADAN , Ada Atau Tidak Ada NPWP Tarif sama-sama 10% ( PPH Pasal 4 Ayat 2)

2.1.2. CONTOH : Kantor Cabang Tegal menyewa sebuah gedung yang akan digunakan sebagai Gedung Arsip kepada BpK Oki untuk masa 1 tahun senilai Rp.50.000.000 Maka pengenaan pajak untuk Bpk Oki adalah PPH 4 ayat 2. Bila mencantumkan NPWP : 50.000.000 x 10% = 5.000.000 Bila tidak mencantumkan NPWP : 50.000.000 x 10% = 5.000.000

2.2. SELAIN TANAH DAN BANGUNAN (termasuk sewa tempat untuk sarana kegiatan)

2.2.1. PERORANGAN ( PPH 21)

2.2.1.1. Tidak Ada NPWP 5%x120%=6% (naik 20% dari Tarif Final)

2.2.1.2. Ada NPWP , Tarif Final , 5%

2.2.1.3. Pada saat acara peresmian Desa Sadar di Desa Jatibarang, KCP Brebes membutuhkan kursi sebanyak 100 untuk tempat duduk peserta yang hadir dalam acara tersebut. Sehingga dilakukan penyewaan kursi kepada Bpk Rizwan dengan total senilai Rp.850.000 Maka pengenaan pajak untuk Bpk adalah PPH 21. Bila mencantumkan NPWP : 850.000 x 5% = 42.500 Bila tidak mencantumkan NPWP : 850.000 x 6% = 51.000

2.2.2. BADAN (PPH 23)

2.2.2.1. Tidak Ada NPWP Tarif 4%

2.2.2.2. Ada NPWP Tarif 2 %

2.2.2.3. Pada saat acara peresmian Desa Sadar di Desa Jatibarang, KCP Brebes membutuhkan kursi sebanyak 100 untuk tempat duduk peserta yang hadir dalam acara tersebut. Sehingga dilakukan penyewaan kursi kepada CV Mantan Terindah dengan total senilai Rp.850.000 Maka pengenaan pajak untuk CV Mantan Terindah adalah PPH 23 Atas Jasa. Bila mencantumkan NPWP : 850.000 x 2% = 17.000 Bila tidak mencantumkan NPWP : 850.000 x 4% = 34.000

3. PESERTA / NARASUMBER KEGIATAN

3.1. NARASUMBER (PPH 21)

3.1.1. Tidak Ada NPWP Tarif 3%

3.1.2. Ada NPWP Tarif 2.5%

3.2. PESERTA (PPH 21)

3.2.1. Tidak ada NPWP Tarif 6%

3.2.2. Ada NPWP Tarif 5%

4. SPONSORSHIP

4.1. BADAN ( PPH 23)

4.1.1. Tidak Ada NPWP tarif 4%

4.1.2. Ada NPWP tarif 2%

4.2. Sponsorhsip yg dimaksud adalah kegiatan yg berhubungan dan memberikan kontra prestasi atau timbal balik Terhadap BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal ,misalkan bantuan sponsorship untuk kegiatan Ojek Online ( Gojek/Grab, yang sekalius sosialisasi program dengan sasaran penambahan Program BPU

5. BEBAN CETAK

5.1. BADAN ( PPH 23)

5.1.1. Tidak Ada NPWP Tarif 4%

5.1.2. Ada NPWP Tarif 2%

5.1.3. CONTOH : Bidang Kepesertaan melakukan pemesanan Cetak Spanduk untuk kegiatan Persemian Desa Sadar Rp. 1.000.000,- di Mejasem Digital Printing Maka pengenaan pajak untuk Mejasem Digital Printing adalah PPH 23 atas jasa cetak. Bila mencantumkan NPWP : 1.000.000 x 2% = 20.000 Bila tidak mencantumkan NPWP : 1.000.000 x 4% = 40.000

5.2. PERSEORANGAN ( PPH 21)

5.2.1. Tidak Ada NPWP Tarif 6%

5.2.2. Ada NPWP Tarif 5%

5.2.3. CONTOH : Bidang Kepesertaan melakukan pemesanan Cetak Spanduk untuk kegiatan Persemian Desa Sadar Rp. 1.000.000,- ke Bpk Edi TooSorrow Maka pengenaan pajak untuk Bpk Edi TooSorrow adalah PPH 21 atas jasa cetak. Bila mencantumkan NPWP : 1.000.000 x 5% = 50.000 Bila tidak mencantumkan NPWP : 1.000.000 x 6% = 60.000