HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA by Mind Map: HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

1. FUNGSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA: a. Direktif: sifatnya memberikan pengaruh besar untuk kemajuan masyarakat sesuai dengan tujuan hidup bangsa dan negara. b. Stabiliator: sifatnya menciptakan masyarakat masyarakat harmonis dengan cara menjaga dari suatu konflik c. Perfektif: menyempurnakan tindakan atau perilaku masyarakat dan lembaga yang berlaku didalam administrasi negara. d. Korektif: memperbaiki segala sesuatu didalam masyarakat apabila ada kekeliruan sehibgga menciptakan keadilan 5. Integratif: membina dan memelihara kesatuan bangsa.

2. BENTUK-BENTUK PEMERINTAHAN HUKUM ADMINISTRASI

3. A. Pemerintah dalam arti khusus kekusaan eksekusif, contoh: Presiden, Wakil presiden, dan menteri-menteri. B. Pemerintahan dalam arti luas adalah semua organ negara.

4. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum mengenai administrasi negara, dimana negara dan pemerintahan berhubungan langsung sehingga terciptanya negara aman

5. New Topic

6. RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA: 1. Dasar-dasar dan prinsip umum dari administrasi negara. 2. Oragnisasi negara 3. Aktivitas dari administrasi negara. 4. Sarana 5. Peradilan administrasi negara.