Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosia...

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) by Mind Map: Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

1. Agenda Setting

1.1. Keluarnya TAPI MPR yang menugaskan kepada Presiden RI untuk membentuk SJSN

1.2. Dibentuknya PokJa SJSN oleh Wakil Presiden RI tahun 2001

1.2.1. Pembuatan Naskah akademik, dll

1.3. Studi banding, lokakarya, pembahasan informal dengan DPR RI, sosialisasi, dan masukan dari masyarakat.

1.4. Naskah akademik mengalami beberapa kali perubahan

1.5. Pemerintah menyerahkan RUU SJSN kepada DPR RI tahun 2004

1.6. RUU SJSN diterbitkan dan mengalami tiga kali perubahan

2. Policy Formulation (Easton)

2.1. INPUT

2.1.1. Demand: Menjamin setiap penduduk mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya.

2.1.2. Resources: - BUMN (PT. Jamsostek, PT. ASABRI, PT. ASKES, PT. Taspen) sebagai modal infrastruktur awal - Kemampuan negara dalam hal keuangan dan SDM

2.1.3. Suport: - Sistem politik yang kondusif - Dukungan masyarakat, akademisi, kelompok profesi, partai politik, dan kelompok kepentingan lain - Institusi pengembangan SDM kesehatan, mencakup pendidikan, pelatihan, dan penelitian - Institusi pemberi layanan kesehatan mulai dari layanan dasar sampai rujukan

2.2. PROSES

2.2.1. Proses legislasi dan litigasi: 1. Riset 2. Membangun argumentasi 3. Membuat konsep tanding

2.2.1.1. Content of Law

2.2.2. Proses politik dan birokrasi: - Lobby, mediasi, kolaborasi, dan hearing - membangun opini (melalui media masa dan kampanye)

2.2.2.1. Structure of Law

2.2.3. Proses sosialisasi, konsultasi, dan mobilisasi: - Pendidikan politik (kritis) masyarakat - Pengorganisasian, yaitu membangun kesepakatan dan mekanisme - Perubahan perilaku

2.2.3.1. Culture of Law

2.3. OUTPUT

2.3.1. UU SJSN (No. 40/2004) diundangkan oleh Presiden

2.4. FEEDBACK

2.4.1. Uji Materi UU SJSN dan Keputusan Mahkamah Konstitusi RI

2.4.2. Potensi Kelemahan UU SJSN

3. Policy Implementation (Mazmanian Sabatier)

3.1. Data peserta belum akurat

3.2. Sosialisasi belum optimal

3.3. Masih ada peserta yang tidak menggunakan kartu ketika berobat

3.4. Masih ada peserta JKN yang mengeluarkan biaya

3.5. Masih rendahnya mutu pelayanan

4. Policy Evaluation

4.1. Defisit Keuangan

4.1.1. Iuran belum sesuai dengan perhitungan aktual

4.1.2. Perubahan mordibitas penduduk Indonesia

4.2. Tertunggaknya pembayaran kepada rumah sakit

4.2.1. Proses verifikasi pembayaran klaim butuh waktu cukup lama

4.2.2. Masalah pengajuan klaim yang berasal dari internal rumah sakit Mitra BPJS

4.3. Kekosongan obat

4.4. Disparitas infrastruktur dan pelayanan kesehatan di daerah

4.5. Antrian layanan kesehatan yang panjang