✨Hak Kekayaan Intelektual✨

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
✨Hak Kekayaan Intelektual✨ by Mind Map: ✨Hak Kekayaan Intelektual✨

1. Paten

1.1. Patentable

1.1.1. Mengandung langkah inventif

1.1.2. Dapat diterapkan secara industri

1.1.3. Baru

1.2. Tidak dapat di Patenkan

1.2.1. Bertentangan

1.2.2. Perawatan terhadap manusia dan hewan

1.2.3. Ilmu Pengetahuan dan Matematika

1.2.4. Makhluk Hidup

1.3. Inventor

1.4. First to file

1.5. Perlindungan Paten

1.6. Tatacara dan Prosedur

1.7. Waktu dan Biaya

1.8. Pemeliharaan Paten

2. Rahasia Dagang

2.1. Perlindungan

2.1.1. Metode Produksi

2.1.2. Metode Pengolahan

2.1.3. Metode Penjualan

2.1.4. Informasi

2.1.4.1. 150-200

2.2. Tarif

2.2.1. PNBP Rahasia Dagang

2.2.1.1. UMKM

2.2.1.2. UMUM

2.2.1.2.1. 250-400

2.3. Pelanggaran

2.3.1. Mengingkari Kesepakatan

2.3.2. Bertentangan dengan UU

2.4. UU No 30 Tahun 2000

3. Hak Ciptaa

3.1. Ciptaan yang Dilindungi

3.1.1. Buku

3.1.2. Pidato

3.1.3. Alat Peraga

3.1.4. Musik dan Drama

3.1.5. Arsitektur

3.1.6. Seni rupa

3.1.7. Peta

3.1.8. Fotografi

3.2. Permohonan

3.3. Prosedur

3.3.1. Daftar Akun

3.3.2. Upload File

3.3.3. Pembayaran

3.3.4. Formalitas

3.3.4.1. Verivikasi

3.3.5. Approve

3.3.5.1. Sertifikat

4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

4.1. Dapat didaftarkan

4.1.1. Karya Mandiri

4.1.2. Tidak Umum

4.2. Perlindungan Hukum

4.2.1. 10 Tahun

4.3. Pendaftaran

4.3.1. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

4.3.2. Bukti

5. Merek

5.1. Perlindungan

5.1.1. Dapat didaftar

5.1.1.1. Daya pembeda

5.1.1.2. Barang atau Jasa

5.1.1.3. Itikad Buruk

5.1.2. Tidak dapat didaftar

5.1.2.1. Bertentangan dengan perundang-undangan

5.1.2.2. Tidak memiliki daya pembeda

5.1.2.3. Telah menjadi milik umum

5.1.2.4. Menerangkan barang/jasanya itu sendiri

5.2. Berlaku

5.2.1. Teritorial

5.2.2. Terpusat

5.3. Pendaftaran

5.3.1. Firt to file

5.4. Tatacara dan Prosedur

5.4.1. Waktu dan Biaya

5.5. Perpanjangan

6. Varietas tanaman

6.1. Dapat Dilindungi

6.1.1. Baru

6.1.2. Unik

6.1.3. Seragam

6.1.4. Stabil

6.2. Tidak dapat Dilingdungi

6.2.1. Ketertiban Umum

6.2.2. Kesehatan

6.2.3. Norma Agama

6.3. Subjek

6.3.1. Pasal 5 UU PVT

6.4. Pengalihan

6.4.1. Pasal 40 Ayat (3) UU PVT

6.4.2. Mengajukan Permohonan

7. Desain Industri

7.1. Dapat didaftarkan

7.1.1. Baru

7.1.2. Tidak bertentangan

7.2. Perlindungan

7.2.1. Prioritas

7.2.2. Penerimaan

7.2.3. Diumumkan

7.3. Jangan Waktu

7.3.1. 10 Tahun

7.4. Pendesain

7.4.1. Bersama

7.4.2. Perorang

7.5. Statistik