AKUNTANSI PERSEKUTUAN

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
AKUNTANSI PERSEKUTUAN by Mind Map: AKUNTANSI PERSEKUTUAN

1. Akuntansi Dalam Persekutuan

1.1. Persekutuan dan para sekutu ditampung dalam tiga rekening

1.1.1. Rekening “ Modal ” Besarnya hak modal sekutu yang bersangkutan, besarnya modal masing-masing sekutu berasal dari setoran awal mula-mula.

1.1.2. Rekening “ prive ” Diselenggarakan untuk masing-masing sekutu. Rekeing Prive di Debit apabila terjadi pengambilan harta persekutuan untuk sekutu, dan rekening akan di Kredit dengan bagian laba (apabila tidak dilangsung ditutup ke rekening modal)

1.1.3. Rekening "Utang Piutang" - Rekening di debit apabila utang kepada sekutu berkurang dan di kredit apabila utang kepada sekutu bertambah. - Rekening didebet apabila piutang kepada sekutu bertambah, dan dikresit apabila piutang kepada sekutu berkurang

2. Pembentukan Persekutuan

2.1. Akta Pendirian Perusahaan

2.1.1. Nama persekutuan

2.1.2. Jenis Usaha dan Jangka Waktu

2.1.3. Besarnya investasi

2.1.4. Pembagian laba rugi

2.1.5. Ketentuan penarikan aktiva

2.1.6. Prosedur perubahan sekutu

2.2. Investasi Awal pada Persekutuan Penyerahan modal dalam bentuk uang kas dicatat secara langsung sebagai investasi awal kedalam rekening modal masing-masing anggota

2.2.1. a) Penyetoran Modal berupa Uang Kas

2.2.2. b) Penyetoran Modal Berupa Aktiva Non-Kas

2.3. Pembagian Laba Rugi Dasar Pembagian Laba Rugi Persekutuan

2.3.1. • Laba Rugi Dibagi Sama

2.3.2. • Laba Rugi dibagi berdasarkan kesepakatan

2.3.3. • Laba Rugi dibagi berdasarkan Perbandingan Modal

2.3.4. • Laba Rugi didasarkan atas bungan modal

2.3.5. • Mula-mula diperhitungkan gaji atau bonus kepada sekutu aktif dan sisanya dibagikan sesuai rasio tersntu

3. Penggolongan Persekutuan

3.1. Persekutuan Firma ( Fa ) Persekutuan yang didirikan atau diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan menggunkan nama bersama di mana semua sekutu bertanggung jawab penuh dan biasanya ikut aktif mengelola perusahaan.

3.2. Persekutuan Komanditer ( cv ) Suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha di mana salah satu atau lebih dari anggotanya bertanggung jawab terbatas.

3.2.1. Sekutu Aktif, adalah : Sekutu yang ikut aktif mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta pribadinya.

3.2.2. Sekutu Pasif (Silent Partner), adalah : Sekutu yang hanya menyetor modal saja tanpa ikut mengelola perusahaan.

3.3. Joint Stock Company Persekutuan yang struktur modalnya terbagi atas saham-saham yang dapat dipindah-tangankan. Besarnya saham masing-masing sekutu didalam Joint Stock Company tidak menunjukkan besarnya tanggung jawab sekutu yang bersangkutan melainkan hanya menunjukkan besarnya pemilikan.

4. Pengertian Persekutuan

4.1. Gabungan dua orang/organisasi atau lebih yang menjalankan suatu usaha secara bersama-sama dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (laba)

5. Karakteristik Persekutuan

5.1. Mutual Agency

5.1.1. Masing-masing anggota merupakan agen (wakil, perantara, perpanjangan tangan) dari persekutuan.

5.2. Limited Life

5.2.1. Umur persekutuan adalah terbatas. Hal-hal yang membatasi umur persekutuan antara lain perjanjian persekutuan, ketentuan hukum serta putusan pengadilan. Sewaktu-waiktu persekutuan dapat bubar karena masuknya sekutu baru, pengunduran sekutu dan sebagainya.

5.3. Unlimited Liability

5.3.1. Tanggung jawab masing-masing anggota (kecuali anggota pasif) tidak terbatas pada modal yang telah disetor saja.

5.4. Participation on Partnership Profit

5.4.1. Masing-masing anggota mempunyai hak di dalam pembagian laba atau rugi persekutuan.

5.5. Mutual Liabiliy

5.5.1. Semua anggota bertanggung jawab terhadap utang persekutuan. Jadi utang persekutuan adalah juga utang seluruh anggota.

6. Perjanjian Persekutuan

6.1. Persekutuan bisa dibentuk dengan persetujuan lisan sederhana antara dua orang atau lebih untuk melakukan kegiatan usaha yang mencari keuntungan. Namun, kemudian pembentukan persekutuan tidak boleh ditujukan untuk praktek usaha yang tidak sah. Meskipun persetujuan lisan itu akan bersifat legal dan mengikat,

6.1.1. Ketentuan mengenai persekutuan.

6.1.2. Ketentuan mengenai sekutu.

6.1.3. Ketentuan yang berhubungan dengan modal persekutuan.

6.1.4. Ketentuan mengenai pembagian laba.

6.1.5. Ketentuan yang berhubungan dengan pembubaran persekutuan.

6.1.6. Ketentuan mengenai pertanggungan ( asuransi ) terhadap masing-masing sekutu