Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

Tugas Pemetaan Konsep Tentang MBS B8 - Mellynda Christy Mawitjere - 180151602154

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) by Mind Map: Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

1. Konsep Dasar MBS

1.1. Otonomi : kewenangan sekolah dalam mengatur dan mengurus kepentingan sekolah.

1.2. Kemandirian : langkah dalam pengambilan keputusan, tidak tergantung pada birokrasi yang sentralistik, dalam mengelola sumber daya yang ada, mengambil kebijakan, memilih strategi dan metode dalam memecahkan persoalan.

1.3. Demokratis : keseluruhan elemen sekolah yang dilibatkan dalam menetapkan, menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan.

2. Karakteristik MBS

2.1. Proses pembelajaran yang efektivitasnya tinggi

2.2. Kepemimpinan sekolah kuat

2.3. Lingkungan sekolah aman dan tertib

2.4. Pengelolaan kependidikan efektif

2.5. Memiliki budaya mutu

2.6. Memiliki tim kerja yang kompak, cerdas, dan dinamis.

2.7. Memiliki kewenangan (kemandirian

2.8. Memiliki keterbukaan (transparansi)

2.9. Memiliki kemauan untuk berubah

2.10. Melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan

2.11. Sekolah responsif dan antisipatif terhadap kebutuhan

2.12. Memiliki komunikasi yang baik

2.13. Memiliki kewenangan (kemandirian

2.14. Memiliki kemampuan menjaga berkelanjutan

2.15. Memiliki kewenangan (kemandirian

3. Pengertian MBS

3.1. Penggunaan sumber daya yang berdasarkan pada sekolah dalam proses pengajaran atau pembelajaran.

4. Profil Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

4.1. Berdasarkan Undang-Undang no. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional berisikan tentang Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) : otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan (Kepala sekolah, guru di SD dan dibantu oleh komite sekolah). MBS mulai ada di Indonesia sejak tahun 1999 yang didirikan langsung oleh KEMENDIKBUD Indonesia.

5. Tujuan MBS

5.1. Membantu peserta didik belajar dengan lebih baik dan menyenangkan

5.2. Mengembangkan kemampuan kepala sekolah bersama guru dan komite sekolah dalam aspek Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) untuk meningkatkan mutu sekolah.

5.3. Mengembangkan kemampuan kepala sekolah bersama guru dan unsur komite sekolah dalam pelaksanaan pembelajaran yang aktif dan menyenangkan, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat setempat.

5.4. Mengembangkan peran serta masyarakat yang lebih aktif dalam masalah umum persekolahan dari unsur komite sekolah dalam membantu peningkatan mutu sekolah.

6. Pilar MBS

6.1. Saat dirintis pilar MBS hanya ada 3

6.1.1. Keterbukaan manajemen

6.1.2. PAKEM

6.1.3. Peran serta masyarakat

6.2. 7 Pilar MBS

6.2.1. Kurikulum dan Pembelajaran

6.2.1.1. Prinsip pengembangan kurikulum berdasarkan MBS : (1) Karakteristik peserta didik, (2) Potensi lingkungan sekolah, (3) Masyarakat, (4) Potensi daerah, (5) Kesesuaian dengan kebutuhan lingkungan. Tahap pengembangannya meliputi : (1) Perencanaan, (2) Pengorganisasian, (3) Pelaksanaan, (4) Pengevaluasian proses pembelajaran.

6.2.1.2. Dalam pembelajaran sendiri terdapat proses pembelajaran tujuan, strategi pengelolaan pembelajaran, penilaian kualitas proses pembelajaran, kalender akademik, dan pengaturan waktu belajar mengajar. MBS memberikan ruang bagi sekolah untuk dapat mengelola proses pembelajaran sesuai dengan keaktifan, kondisi, dan potensi lingkungan (muatan lokal yang sesuai dengan lingkungan.

6.2.2. Peserta Didik

6.2.2.1. Dalam Permendiknas no. 19 Tahun 2007 mengenai Standar Nasional Pendidikan : Proses Penerimaan Peserta Didik, yang meliputi, (1) Kriteria calon peserta didik, (2) Tata cara penerimaan peserta didik di sekolah, (3) Orientasi peserta didik baru. Dalam PPDB sendiri memiliki prinsip dan prosedur yaitu, pembentukan panitia, pengumuman, kegiatan PPDB, rapat seleksi calon peserta didik baru, pengumuman hasil seleksi, dan daftar ulang. Sekolah juga memiliki wadah pembinaan untuk bakat dan minat peserta didik melalui kegiatan ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler tambahan. Pendokumentasian tertata dan terstruktur, dikelola dengan baik, contoh dokumen: buku induk peserta didik, kehadiran peserta didik, mutasi peserta didik, papan statistik peserta didik, dan buku bimbingan konseling.

6.2.3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan

6.2.3.1. Manajemen pendidik dan tenaga kependidikan adalah peraturan yang dilakukan dan dikoordinasikan oleh kepala sekolah. Kepala sekolah memiliki peran sebagai seorang edukator, manajer, administrator, supervisor, inovator, dan motivator. Pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan dapat dilakukan melalui cara: (1) KKG, (2) KKKS, (3) Lokarya, (4) Seminar, (5) Studi lanjut, (6) Studi banding, (7) Magang guru, (8) Pertukaran guru antar sekolah, dll. Pengawasan juga dilakukan sebagai evaluasi kinerja dan pelaporan. Dilakukan terhadap seluruh aspek proses pembelajaran secara rutin dan terjadwal yang dilakukan oleh kepala sekolah. Kepala sekolah melakukan supervisi terhadap guru dalam proses belajar mengajar di kelas untuk mengetahui kekuatan dan kelemahannya.

6.2.4. Sarana dan Prasarana

6.2.4.1. Pengaturan sarana dan prasarana yang meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan sarana dan prasarana di sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi manajemen berbasis sekolah.

6.2.5. Pembiayaan

6.2.5.1. Pengaturan pembiayaan yang meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan pembiayaan di sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi manajemen berbasis sekolah.

6.2.6. Hubungan Sekolah dan Masyarakat

6.2.6.1. Hubungan sekolah dan masyarakat yang meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan hubungan sekolah dan masyarakat, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi manajemen berbasis sekolah.

6.2.7. Budaya dan Lingkungan Sekolah

6.2.7.1. Meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan budaya dan lingkungan sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi manajemen berbasis sekolah.