PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
by novia fatikasari
1. Pengelolaan
1.1. Pemanfaatan
1.1.1. Hak Pengusahaan Perairan Pesisir
1.1.2. Pemanfaatan Pulau–Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
1.1.3. Konservasi
1.1.4. Rehabilitasi
1.1.5. Reklamasi
1.1.6. Larangan
1.2. Perencanaan
1.3. Pengawasan
1.3.1. Umum
1.3.2. Pengawasan
1.3.3. Pengendalian
1.4. Pengendalian terhadap interaksi manusia
2. Sumber Daya Manusia Pengelola
2.1. Pemerintah
2.1.1. Hak
2.1.2. Kewajiban
2.1.3. Penanggung jawab
2.2. Masyarakat
2.2.1. Hak
2.2.2. Kewajiban
3. Asas dan Tujuan
3.1. a. Keberlanjutan, konsistensi
3.2. b. Keterpaduan, kepastian hukum hingga keadilan
3.3. Melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
4. Ketentuan Umum
4.1. a. wilayah pesisir dan pulau kecil
4.2. b. sumberdaya pesisir dan pulau kecil
4.3. c. ekosistem, bioekoregion, perairan pesisir, kawasan
4.4. d. Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu
4.5. e. Zona, zonasi, Rencana Strategis , Rencana Zonasi
4.6. f. Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, Konservasi Wilayah Pesisir
4.7. g. Sempadan Pantai, Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir
4.8. h. Mitigasi Bencana, Bencana Pesisir
4.9. i. Pencemaran Pesisir, Pemberdayaan Masyarakat
4.10. j. Masyarakat Adat, Masyarakat Lokal, dan Kearifan Lokal