OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
OMNIBUS LAW PERPAJAKAN by Mind Map: OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

1. DAMPAK POSITIF

1.1. Menarik minat investor asing untuk berinvestasi di Indonesia

1.2. Mengurangi penunggakan pajak bagi setiap wajib pajak

1.3. Meningkatkan perekonomian di Indonesia

1.4. Mempermudah sistem perpajakan di Indonesia.

1.5. Dengan diturunkannya PPh, akan mendorong masyarakat untuk berwirausaha.

1.6. Memberi kesempatan setiap Badan Usaha untuk berkembang seluas-luasnya.

2. DAMPAK NEGATIF

2.1. Pelayan kecil di rugikan karena dikenakan pajak yang sama dengan pelayan berskala besar.

2.2. Semua pajak daerah tidak perlu di sama ratakan karena setiap daerah memiliki keunikan tersendiri.

2.3. Mencampur adukkan kawasan tangkap nelayan kecil dan besar beresiko nelayan tertabrak kapal besar.

2.4. Penerimaan pajak negara akan berkurang karena PPh dikurangi.

3. TANGGAPAN

3.1. Saya mendukung amandemen omnibus law perpajakan ini karena memiliki dampak positif yang lebih banyak, meskipun dalam jangka pendek akan menurunkan penerimaan pajak negara, tetapi dalam jangka panjang akan menguntungkan negara.

4. PENGERTIAN

4.1. adalah suatu Undang – Undang (UU) yang dibuat untuk menyederhanakan / mencabut / mengubah Undang – Undang yang sudah ada untuk mengubah ketentuan yang diatur dalam berbagai UU lainnya.

5. TOPIK YANG DIBAHAS

5.1. UU PPh, UU PPn, UU KUP, UU Kepabeanan, UU cukai, UU pajak daerah dan retribusi daerah serta UU pemerintahan daerah.