Get Started. It's Free
or sign up with your email address
CYBER SECURITY by Mind Map: CYBER SECURITY

1. Tips Menjaga Keamanan di Internet :

1.1. 1. Update Sistem dan pasang Anti-Virus

1.2. 2. Jangan keasikann nge-klik : kemungkinan terbesar nyasar ke situs-situs berbahaya

1.3. 3. Jangan remehkan password : pasang password yang dikombinasikan antara angka, huruf dan simbol.

1.4. 4. HIndari Software bajakan

1.5. 5. Jangan mengumbar data pribadi di media sosial atau dimanapun

1.6. 6. Wapada terhadap teman di dunia maya

1.7. 7. Hati-hati saat mengunduh video : hanya mengunduh dari situs resmi dan aman

1.8. 8. Waspada pada area Wi-Fi : hindari transaksi online di area publik.

2. PERLINDUNGAN DATA SIBER DI INDOENSIA

2.1. Berdasarkan data dari Indonesia Security and Response Team : Indonesia mengalami 205 juta kali serangan siber. Terjadi di perusahaan, rumah sakit, pemerintahan dan sektor pendidikan.

2.2. Jika Indonesia ingin berperan sebagai pusat digital ekonomi di Asia Tenggara maka keamanan siber harus menjadi prioritas di setiap bisnis dan instansi pemerintahan

2.3. Menurut Henry Ng. seorang direktur pengelola CIC Asia, Thales berpendapat bahwa tidak semudah memasang ke dalam produk dan melindungi sebuah data kita harus mengetahui data apa dan dimana kita sipan data tersebut untuk mendapat keamanan yang tepat.

2.4. Semua perusahaan di Indoesia apabila sudah mengetahui dan memahami tentang pengamanan siber maka cita-cita Indonesia sebagai pusat digital ekonomi di Asia Tenggara akan terwujud.

3. Keamanan Siber : sebuah sinergi yang dipaksa dari teknologi, proses, untuk melindungi informasi, jaringan, dan sistem untuk mengumpulkan, memproses, menyimpan dan mendistribusikan informasi dari serangan atau kerusakan dan akses tidak sah

3.1. Tujuan Utama :

3.2. 1. Kerahasiaan (confidentiality)

3.3. 2. Integritas (integrity)

3.4. 3. Ketersediaan (availability)

4. Kejahatan Siber : menghukum akses tidak sah ke sistem komputer dengan maksud kriminalitas untuk akhirnya mencegah kerusakan dan perubahan sistem di dalamnya

4.1. Fokus regulasi kejahatan cyber umumnya cukup sempit : hanya mencakup kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer dan alat elektronik yang disebut juga sebagai Cyber Dependent Crime

4.1.1. Contoh kejahatan:

4.1.2. 1. Phising : mengirimkan email palsu yang berpura-pura sebagai bank utuk mendapatkan sandi atau data pribadi

4.1.3. 2. Menyebarkan Virus dan Trojan : mengunci data pribadi pemiliknya dengan meminta uang tebusan agar diberikan kembali akses data pribadi

4.1.4. 3. Distributed Denial of Service : menonaktifkan situs / web

4.2. Cyber Enabled Crime : kejahatan tradisional yang skala kejahatan dapat ditingkatkan dengan jaringan komputer atau bentuk lain dari TIK. Dapat juga dilakukan tanpa bantuan TIK.

4.2.1. Contoh kejahatan :

4.2.2. 1. Penipuan Online

4.2.3. 2. Distribusi gambar pelecehan anak

4.2.4. 3. Distribusi gambar pornografi tanpa persetujuan (Revenge Porn)