Implementasi Kebijakan Peraturan Walikota No. 61 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kanton...

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Implementasi Kebijakan Peraturan Walikota No. 61 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Bogor by Mind Map: Implementasi Kebijakan Peraturan Walikota No. 61 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Bogor

1. A. Proses Implementasi kebijakan Peraturan Walikota (Perwali) No. 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Bogor oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bogor

1.1. A.1 Proses Implementasi Pada Level Administratif

1.1.1. A.1.1 Peraturan atau Birokrasi Dalam Proses Implementasi Perwali No. 61 Tahun 2018

1.1.1.1. A.1.1.1 Penambahan Tugas Baru

1.1.1.1.1. Perumusan Substansi Perwali

1.1.1.1.2. Sosialisasi Perwali

1.1.1.1.3. Monitoring dan Evaluasi Perwali

1.1.1.2. A.1.1.2 Tidak Ada Penambahan Staff dan Divisi Khusus

1.1.1.3. A.1.1.3 Tidak Ada Birokrasi Baru

1.1.2. A.1.2 Komunikasi dan Koordinasi Di Level Administratif Dalam Proses Implementasi Perwali No. 61 Tahun 2018

1.1.2.1. A.1.2.1 Koordinasi Dengan SKPD Terkait

1.1.2.1.1. Bagian Hukum

1.1.2.1.2. Perindag

1.1.2.2. A.1.2.2 Komunikasi dengan Internal DLHK

1.1.2.2.1. Bidang Persampahan

1.1.2.2.2. Subag Perencanaan

1.1.2.2.3. Bidang Pengawasan

1.1.2.2.4. Seluruh Pegawai

1.1.2.2.5. Staff Pelaksana

1.1.3. A.1.3 Sumber Daya Yang Digunakan Dalam Proses Implementasi Peraturan Walikota No. 61 Tahun 2018

1.1.3.1. A.1.3.1 Staff Kasi Kemitraan dan Peningkatan Kapasitas

1.1.3.1.1. PNS

1.1.3.1.2. Non-PNS

1.1.3.2. A.1.3.2 Sarana yang digunakan

1.1.3.2.1. Aplikasi SIBADRA

1.1.3.2.2. Sosial Media

1.1.3.2.3. Call Centre

1.1.3.3. A.1.3.4 Anggaran Belanja

1.1.3.3.1. APBD

1.2. A.2 Proses Implementasi Pada Level Operatif

1.2.1. A.2.1 Strategi Yang Digunakan Dalam Proses Implementasi Perwali No. 61 Tahun 2018

1.2.1.1. A.2.1.1 Membicarakan Dengan Pihak Retail

1.2.1.2. A.2.1.2 Penambahan Syarat dalam Izin Usaha Retail

1.2.1.3. A.2.1.3 Sosialisasi

1.2.1.4. A.2.1.4 Pemberian Teguran dan Sanksi Pencabutan Izin Usaha

1.2.1.5. A.2.1.5 Pembinaan

1.2.1.6. A.2.1.6 Diserahkan pada Retail

1.2.1.6.1. Menggunakan Kardus Untuk Pengganti Kantong Plastik

1.2.1.6.2. Menyediakan goodie bag berbayar

1.2.1.6.3. Memasang Stiker Informasi

1.2.1.6.4. Staff Memberikan Contoh kepada Customer

1.2.1.6.5. Membuat SOP Baru

1.2.1.7. A.2.1.7 Melibatkan Partisipasi Publik

1.2.1.7.1. Masyarakat

1.2.1.7.2. Komunitas Peduli Lingkungan

1.2.1.8. A.2.1.8 Melalui Rencana Aksi Daerah

1.2.1.8.1. kampanye, talkshow, kegiatan ilmiah

1.2.1.8.2. Peringatan Hari Lingkungan Hidup

2. B. Faktor Pendukung dan Penghambat dalam Proses Implementasi Perwali No. 61 tahun 2018

2.1. B.1 Faktor Pendukung dalam proses implementasi Perwali No. 61 tahun 2018

2.1.1. B.1.1 Respon Penerimaan yang Baik dari Masyarakat

2.1.2. B.1.2 Adanya Manajemen Pusat Retail

2.1.3. B.1.3 Pembelaan Netizen saat ada pihak yang Menggugat

2.1.4. B.1.4 Tidak terdapat Pengusaha atau Produsen Plastik di Kota Bogor

2.1.5. B.1.5 Komunikasi yang baik dari staff di lapangan

2.1.6. B.1.6 Staff Karyawan yang Koperatif

2.1.7. B.1.7 Adanya Penghematan Biaya/Anggaran Retail

2.2. B.2 Faktor Penghambat dalam proses implementasi Perwali No. 61 tahun 2018

2.2.1. B.2.1 Penentangan dari beberapa pihak

2.2.2. B.2.2 Internal Retail Modern

2.2.2.1. Masih terdapat Stok Kantong Plastik yang Belum Habis

2.2.2.2. B.2.3 Retail Kecil dalam Pusat Perbelanjaan

2.2.2.3. Plastik Buah

2.2.2.4. Belum Adanya Variasi Ukuran Kardus dan Goodie Bag

2.2.2.5. Adaptasi Pertama Kali

2.2.2.6. Penurunan Penjualan Retail