Wawasan Nusantara dalam Konteks Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Wawasan Nusantara dalam Konteks Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia by Mind Map: Wawasan Nusantara dalam Konteks Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Pengertian Wawasan Nusantara

1.1. Secara etimologis

1.2. • Wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. • Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua, yaitu Asia dan Australia dan dua samudra yaiti Samudra Hindia dan Pasifik.

1.3. Secara termilogis

1.4. a). Menurut Prof. Wan Usman, wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. b). Menurut GBHN 1998, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya. c). Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi Tap. MPR, yang dibuat Lemhanas tahun 1999, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, untuk mencapai tujuan nasional.

2. Hakikat Wawasan Nusantara

2.1. Pengertian Hakikat Nusantara adalah Keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.

3. Peran Serta Warga Negara Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

3.1. Implementasi Wawasan Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh Indonesia.

4. Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara

4.1. 1. Trigatra meliputi posisi dan lokasi geografis negara, keadaan dan kekayaan alam, dan keadaan dan kemampuan penduduk

4.2. 2. Pancagatra merupakan aspek sosial kemasyarakatan terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan (Ipoleksosbudhankam).

5. Asas Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut.

5.1. Kepentingan yang sama

5.2. Keadilan

5.3. Kejujuran, keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar

5.4. Solidaritas

5.5. Kerja sama

5.6. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama

6. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara

6.1. 1. Kedudukan : Wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan bangsa.

6.2. 2. Fungsi Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah.

6.3. 3. Tujuan Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah.

7. Asas Wawasan Nusantara

7.1. Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.