ERA BANGKIT INDUSTTRI TANAH AIR

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
ERA BANGKIT INDUSTTRI TANAH AIR by Mind Map: ERA BANGKIT INDUSTTRI TANAH AIR

1. Making Indonesia 4.0 UNIDO (United Nation Industrial Development Organization), sebuah badan PBB untuk pengembangan industri, mencatat industrialisasi di Indonesia termasuk kategori negara semi-industri. Menurut data Pemerintah, industri nasional di Indonesia secara umum juga masih menggunakan teknologi Industri 1.0 dan Industri 3.0.

1.1. kekhwatiran muncul bahwa Revousi Digital atau industri i 4.0 akan berdampak memperkecil penciptaan lapangan kerja di sektor industri.

1.2. cara mengantisiasi pemerintah telah menyusun inisiatif “Making Indonesia 4.0. Kebijakan ini dirumuskan untuk mengimplementasikan strategi dan Peta Jalan Industri 4.0 di Indonesia.

1.3. Dari institusi pemerintah, asosiasi industri, pelaku usaha, penyedia teknologi, maupun lembaga riset dan pendidikan. Peta Jalan Making Indonesia 4.0 memberikan arah dan strategi yang jelas bagi pergerakan industri Indonesia di masa datang.

1.4. Industri 4.0 akan memberikan peluang revitalisasi sektor industri manufaktur. Dan dapat membuka lapangan pekerjaan tambahan hingga 10 juta, lebih jauh juga menjadi salah satu cara untuk mempercepat pencapaian visi Indonesia menjadi 10 ekonomi terbesar di dunia.

2. industriaisasi adalah usaha menggalakan industri dalam suatu negara atau suatu proses pengembangan industri dalam sebuah negara.

2.1. Industrialisasi ialah kata-kunci negara berkembang mengejar ketertinggalan. Tak kecuali, Indonesia. Industrialisasi utamanya sektor manufaktur nonmigas harus jadi keniscayaan pembangunan ekonomi nasional. Terlebih, mengingat populasi penduduk yang besar, suka atau tidak suka Indonesia harus menempuh rute jadi negara industri.

3. Kebijakan Industri Nasional Indonesia saat ini adalah kelompok negara berpendapatan menengah tentu masih mengharapkan sektor Industri manufaktur dapat meningkatkan perannya pada pembentukan PDB.

3.1. Melalui skema PP RIPIN, pemerintah menetapkan 10 Industri Prioritas: (Bahan Info Grafis) 1. Industri Pangan 2. Industri Farmasi, Kosmetik, dan Alat Kesehatan. 3. Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki, dan Aneka. 4. Industri Alat Transportasi. 5. Industri Elektronik dan Informatika (ICT). 6. Industri Pembangkit Listrik. 7. Industri Barang Modal, Komponen, Bahan Penolong, dan Jasa Industri. 8. Industri Hulu Agro. 9. Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam. 10. Industri Kimia Dasar Berbasis Migas dan Batubara.

3.2. Kebijakan industri nasional telah menetapkan beberapa sasaran pembangunan di sepanjang 2015 – 2019, antara lain, meningkatkan laju pertumbuhan 5,5% - 6,20% dengan kontribusi 18,2% - 19,4% atas PDB, mengurangi ketergantungan impor (bahan baku, barang penolong, barang antara), perluasan dan pendalaman industri dalam kerangka membangun "industrial linkage" hulu ke hilir, menguatkan struktur industri nasional, meningkatkan kapasitas produksi dan ekspor serta daya saing nasional melalui inovasi dan pemanfaat teknologi. Selain itu, sasaran kebijakan ini juga dimaksudkan menciptakan lapangan kerja untuk menyongsong era bonus demografis.

3.3. Tak kecuali, industri makanan dan minuman serta tekstil dan pakaian serta industri lainnya. Jauh sebelum ini, pemerintah pun telah mengeluarkan regulasi teknis, Permenperin No 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.

3.4. TKDN dilakukan untuk mengurangi ketergantungan akan produk-produk impor. Sedangkan bagi industri sendiri, kebijakan TKDN dirumuskan oleh pemerintah dalam rangka menguatkan, memperluas, dan memperdalam struktur industri nasional. Baik itu terkait strategi ISI untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun terkait strategi IOE untuk meningkatkan nilai ekspor. pemerintah mendorong kebijakan pendidikan vokasi berbasis ‘link and match’ dengan kebutuhan industri. Pendidikan vokasi ialah sebuah terobosan kebijakan sebagai upaya mempersiapkan kompetensi masyarakat memasuki pasar tenaga kerja ke depan.