1. FACTS
1.1. PARTIES
1.1.1. PT Kalista Alam
1.2. WHAT HAPPENED
1.2.1. Jum’at tanggal 23 Maret 2012 terjadi kebakaran di blok A2 Divisi VII PT Kalista Alam dengan luas terbakar sekitar 5 ha
1.2.2. Kebakaran terulang kembali pasa Minggu 17 Juni 2012 - Minggu, 24 Juni 2012 di blok E42B Divisi VIII seluas kurang lebih 8 ha
1.2.3. Kebakaran yang terjadi mengakibatkan pencemaran lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya serta gambut seluas 1000 ha yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena telah rusak.
1.3. PROCEDURAL HISTORY
1.3.1. PT Kalista Alam di gugat baik secara perdata maupun dituntut secara pidana
1.3.2. PT Kalista Alam didakwa melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
1.3.3. PN Meulaboh pada 15 Juni 2014 menjatuhkan vonis dengan putusan No. 131/Pid.B/2013/PN.MBO1 dinyatakan terbukti melakukan pembakaran lahan sebagai mana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf (a) dan diancam pidana dalam Pasal 118, 119 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
1.3.4. 16 Desember 2013 PT Kalista Alam mengajukan banding
1.3.5. 19 November 2014 Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh menolak banding dengan putusan Nomor 201/PID/2014/PT BNA
1.3.6. 13 Januari 2015 PT Kalista Alam mengajukan Permohonan Kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh Nomor 201/PID/2014/PT BNA
1.3.7. Permohonan Kasasi ditolak dengan putusan Nomor 1554 K/Pid.sus/2015 pada 5 April 2016 dan menyatakan PT Kalista Alam tetap dinyatakan bersalah.
2. ISSUE
2.1. Membahas terkait kerusakan lingkungan yang timbul akibat pembukaan lahan untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan metode pembakaran. Kerusakan lingkungan yang terjadi meliputi kebakaran hutan serta pelepasan gas rumah kaca yang melewati batas. Akibatnya, bencana kebakaran hutan itu menyebabkan pencemaran lingkungan termasuk gambut yang terbakar tidak mungkin kembali dikarenakan telah rusak.
3. RULE OF LAW
3.1. PT. Kalista Alam terbukti melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf (h) yang dilakukan secara berlanjut sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf (h), Pasal 116 ayat (1) huruf (a), Pasal 118, Pasal 119 Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan jo. pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
4. ANALYSIS / APPLICATION
4.1. POSITIONS
4.1.1. Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh
4.1.1.1. Dalam mengusahakan perkebunan kelapa sawit tersebut telah dilakukan pembukaan lahan areal kelapa sawit yaitu land clearing dan penanaman sawit untuk wilayah kebun Divisi Alue Geutah, Divisi Gunung Kong, Divisi II, VII, VIII, , IX, X Kebun Suak Bahong
4.1.1.2. Perkebunan kelapa sawit PT. Kalista Alam telah melakukan kegiatan pembukaan lahan pada lahan gambut dengan ketebalan lebih dari 3 m serta pada areal yang telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.1.1.3. Perusahaan ini tidak memiliki sistem dalam pengendalian/pencegahan kebakaran karena memang sengaja dilakukan untuk penyiapan lahan sawit.
4.2. REASONING
4.2.1. Hasil pengamatan lapangan telah terjadinya kerusakan habitat satwa akibat terbakar, sehingga keragaman spesies dan populasi juga hilang.
4.2.2. Hasil analisa tanah menunjukkan bahwa memang tanah tersebut dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan sifat fisik tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan