PT Kalista Alam: Ekspansi Kelapa Sawit Sehingga Menyebabkan Kebakaran lahan hingga berujung pada ...

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
PT Kalista Alam: Ekspansi Kelapa Sawit Sehingga Menyebabkan Kebakaran lahan hingga berujung pada Kematian by Mind Map: PT Kalista Alam: Ekspansi Kelapa Sawit Sehingga Menyebabkan Kebakaran lahan hingga berujung pada Kematian

1. FACTS

1.1. PARTIES

1.1.1. PT Kalista Alam

1.2. WHAT HAPPENED

1.2.1. Jum’at tanggal 23 Maret 2012 terjadi kebakaran di blok A2 Divisi VII PT Kalista Alam dengan luas terbakar sekitar 5 ha

1.2.2. Kebakaran terulang kembali pasa Minggu 17 Juni 2012 - Minggu, 24 Juni 2012 di blok E42B Divisi VIII seluas kurang lebih 8 ha

1.2.3. Kebakaran yang terjadi mengakibatkan pencemaran lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya serta gambut seluas 1000 ha yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena telah rusak.

1.3. PROCEDURAL HISTORY

1.3.1. PT Kalista Alam di gugat baik secara perdata maupun dituntut secara pidana

1.3.2. PT Kalista Alam didakwa melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

1.3.3. PN Meulaboh pada 15 Juni 2014 menjatuhkan vonis dengan putusan No. 131/Pid.B/2013/PN.MBO1 dinyatakan terbukti melakukan pembakaran lahan sebagai mana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf (a) dan diancam pidana dalam Pasal 118, 119 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

1.3.4. 16 Desember 2013 PT Kalista Alam mengajukan banding

1.3.5. 19 November 2014 Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh menolak banding dengan putusan Nomor 201/PID/2014/PT BNA

1.3.6. 13 Januari 2015 PT Kalista Alam mengajukan Permohonan Kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh Nomor 201/PID/2014/PT BNA

1.3.7. Permohonan Kasasi ditolak dengan putusan Nomor 1554 K/Pid.sus/2015 pada 5 April 2016 dan menyatakan PT Kalista Alam tetap dinyatakan bersalah.

2. ISSUE

2.1. Membahas terkait kerusakan lingkungan yang timbul akibat pembukaan lahan untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan metode pembakaran. Kerusakan lingkungan yang terjadi meliputi kebakaran hutan serta pelepasan gas rumah kaca yang melewati batas. Akibatnya, bencana kebakaran hutan itu menyebabkan pencemaran lingkungan termasuk gambut yang terbakar tidak mungkin kembali dikarenakan telah rusak.

3. RULE OF LAW

3.1. PT. Kalista Alam terbukti melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf (h) yang dilakukan secara berlanjut sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf (h), Pasal 116 ayat (1) huruf (a), Pasal 118, Pasal 119 Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan jo. pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

4. ANALYSIS / APPLICATION

4.1. POSITIONS

4.1.1. Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh

4.1.1.1. Dalam mengusahakan perkebunan kelapa sawit tersebut telah dilakukan pembukaan lahan areal kelapa sawit yaitu land clearing dan penanaman sawit untuk wilayah kebun Divisi Alue Geutah, Divisi Gunung Kong, Divisi II, VII, VIII, , IX, X Kebun Suak Bahong

4.1.1.2. Perkebunan kelapa sawit PT. Kalista Alam telah melakukan kegiatan pembukaan lahan pada lahan gambut dengan ketebalan lebih dari 3 m serta pada areal yang telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku

4.1.1.3. Perusahaan ini tidak memiliki sistem dalam pengendalian/pencegahan kebakaran karena memang sengaja dilakukan untuk penyiapan lahan sawit.

4.2. REASONING

4.2.1. Hasil pengamatan lapangan telah terjadinya kerusakan habitat satwa akibat terbakar, sehingga keragaman spesies dan populasi juga hilang.

4.2.2. Hasil analisa tanah menunjukkan bahwa memang tanah tersebut dibakar telah terjadi kerusakan lingkungan sifat fisik tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan

4.3. EXPANSION OF LAW

4.4. Putusan oleh Pengadilan memiliki aplikasi luas untuk kebijakan publik, terlebih dalam hal penjatuhan sanksi pidana itu diharapkan agar dapat memberikan efek jera tentunya dan melindungi serta menumbuhkan ketertibab sosial dalam setiap kalangan masyarakat. kemudian terlihat juga bahwa pengadilan memiliki hak untuk menjatuhkan sanksi pidana dalam pemenuhan tuntutan pidana.

5. CONCLUSION

5.1. PT. Kallista Alam dijatuhi sanksi pidana denda karena terbukti bersalah atas pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup yaitu pembakaran yang dilakukan secara sengaja oleh pihak-pihak bagian korporasi ini.

6. IMPACT

6.1. Kebakaran lahan milik PT. Kallista Alam telah merusak lapisan permukaan gambut dengan tebal rata rata 5-10 cm sehingga 1.000.000 m3 terbakar dan tidak kembali lagi sehingga akan mengganggu kesetimbangan alam di lahan bekas terbakar tersebut.

6.2. Akibat dari kebakaran tersebut juga telah berhasil dilepaskan Gas Rumah Kaca selama berlangsungnya kebakaran yaitu 13.500 ton karbon, 4725 ton CO2 ,49,14 ton CH4, 21,74 ton Nox, 60,48 ton NH3 , 50,08 ton 03 , 874,12 ton CO serta 1050 ton partikel yang telah dinyatakan sudah melewati standar batas ambang baku mutu udara yang berarti telat mencemarkan lingkungan di lahan yang terbakar maupun di sekitarnya.

6.3. Dalam rangka pemulihan lahan gambut yang rusak akibat kebakaran di lahan milik PT. Kalista Alam seluas 1000 ha melalui pemberian kompos , serta biaya yang harus dikeluarkan untuk pemulihan kesetimbangan dan fungsi ekologis yang hilang dibutuhkan biaya sebesar Rp.366.098.669.000,00.

7. IMPORTANCE

7.1. PT. Kallista Alam harus melengkapi sarana prasarana pencegahan kebakaran.

7.2. PT. Kallista Alam wajib untuk memaksimalkan pengawasan dan pemantauan lahan secara berkala untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

8. INFLUENCE

8.1. PT. Kallista Alam tidak melakukan upaya pemadaman.

8.2. PT. Kallista Alam tidak memiliki peralatan pemadam yang memadai, tidak memiliki tenaga pemadam kebakaran di bidang pengendalian kebakaran.