Alur Ketentuan Beracara Melalui Peradilan Anak

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Alur Ketentuan Beracara Melalui Peradilan Anak by Mind Map: Alur Ketentuan Beracara Melalui Peradilan Anak

1. TAHAP 1

1.1. Pada tahap pertama, diversi dilakukan di tingkat kepolisian. Hal ini berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012.

1.1.1. 1. Laporan masuk, lalu proses pemeriksaan dimulai dari kepolisian.

1.1.2. 2. Tersangka sudah ditetapkan maka, penyidik memohon kepada Pembimbing Kemasyarakatan untuk memberikan pendamping terhadap pelaku (anak).

1.1.3. 3. Penawaran untuk melakukan diversi harus diupayakan oleh penyidik kepada pihak pelaku atau anak maupun korban.

1.1.4. 4. Dilakukanlah musyawarah diversi. Apabila mendapat kesepakatan, maka penyidik diharuskan membuat surat kesepakatan diversi.

1.1.5. 5. Surat Kesepakatan Diversi dikirimkan ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) oleh penyidik.

1.1.6. 6. Setelah diterima penetapan diversi dari Pengadilan Negeri, maka penyidik diharuskan membuat Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

2. Tetapi, apabila proses diversi yang diberlakukan mengalami kegagalan. Maka, penyidik membuat Berita Acara Diversi dan lalu melimpahkan perkara kepada kejaksaan.

3. TAHAP 2

3.1. Kejaksaan lalu menerima perkara, dan berperan sebagai penuntut umum. Dengan kata lain, dalam menuntut selanjutnya akan dilakukan oleh pihak kejaksaan.

3.1.1. SYARAT UNTUK MELANJUTKAN KE PENUNTUT UMUM

3.1.1.1. - Tidak terdapat adanya kesepakatan antara para pihak untuk melakukan proses penyelesaian diversi.

3.1.1.2. - Tidak ditempuh adanya kesepakatan pada saat melakukan musyawarah diversi.

3.1.1.3. - Tidak dilaksanakannya ketetapan pengadilan, seperti kesepakatan diversi tersebut.

3.1.2. PENUNTUT UMUM MENERIMA BERKAS DARI PENYIDIK

3.1.2.1. a. Penuntut umum menawarkan diversi.

3.1.2.2. b. Pemanggilan kepada para pihak.

3.1.2.3. c. Musyawarah diversi dilakukan.

3.1.2.4. d. Tercapainya kesepakatan.

3.1.2.5. e. Kesepakatan diversi tercapai lalu penetapannya 3 hari sejak kesepakatan tersebut dicapai.

4. TAHAP 3

4.1. Setelah dari kejaksaan, selanjutnya akan melalui proses di Pengadilan Negeri (PN).

4.1.1. PERKARA MASUK KE PN

4.1.1.1. > Apabila tidak tercapainya kesepakatan dalam melakukan penyelesaian secara diversi.

4.1.1.2. > Apabila tidak tercapainya kesepakatan dalam musyawarah diversi.

4.1.1.3. > Kesepakatan diversi yang ditetapkan dalam ketetapan pengadilan tidak dilaksanakan.

4.1.2. TAHAP - TAHAP SETELAH MASUK KE PN

4.1.2.1. 1). Ketua Pengadilan menetapkan hakim anak.

4.1.2.1.1. 6). Pembimbing kemasyarakatan memberikan info mengenai perilaku dan sosial anak.

4.1.2.2. 2). Penetapan musyawarah diversi dikeluarkan hakim anak.

4.1.2.2.1. 7). Fasilitator diversi mengeluarkan hasil musyawarah kepada kesepakatan diversi.

4.1.2.3. 3). Penetapan memuat perintah bahwa penuntut umum harus menghadirkan pihak - pihak yang terkait.

4.1.2.3.1. 8). Musyawarah diversi dicatat dalam berita acara diversi.

4.1.2.4. 4). Tahapan musyawarah diversi dibuka oleh fasilitator diversi.

4.1.2.4.1. 9). Kesepakatan diversi ditandatangani oleh para pihak yang terkait lalu dilaporkan pada ketua pengadilan.

4.1.2.5. 5). Fasilitator diversi menjalankan tugas dan wewenangnya.

4.1.2.5.1. 10). Ketua pengadilan mengeluarkan kesepakatan diversi.

5. Hakim harus mempertimbangkan pelaksanaan kesepakatan diversi tersebut pada saat menjatuhkan putusan.

6. Jika diversi gagal atau dari awal tidak mencapai adanya kesepakatan maka, tidak diperlukan adanya laporan ke ketua PN, hanya melakukan penetapan pada hari sidang.

7. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak berumur dibawah 12 tahun (atau sebelum 12 tahun), maka pengambilan keputusan diserahkan kepada : penyidik, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional. Selanjutnya, keputusan akan diserahkan ke pengadilan dalam kurun waktu selama 3 hari.