ZAKAT
by Athalia Carissa Fawnia Donald
1. Jenis Zakat
1.1. Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
1.2. 1. Zakat fitrah
1.3. Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
1.4. 2. Zakat maal (harta)
1.5. Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
2. Hak Zakat
2.1. PENERIMA
2.2. Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
2.3. 1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Menurut Buya Hamka, kata fakir berasal dari makna "membungkuk tulang punggung", satu sebutan buat orang yang telah bungkuk memikul beban berat kehidupan.[18]
2.4. 2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.[19] Secara kebahasaan, orang miskin berasal dari kata سُكُوْنٌ (sukūn), artinya tidak ada perubahan pada hidupnya, tetap saja begitu, menahan penderitaan hidup.[18]
2.5. 3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.[20] Tentu saja dalam memungut zakat ini, ada para petugas yang mengambilnya. Mereka juga berhak terhadap zakat. Namun begitu, Buya Hamka memberi catatan, bahwa jika si pengurus atau pegawai mengambil sebagian hartanya yang telah dipungut untuk dirinya sendiri, ini dijatuhkan kepada korupsi/ghulūl (غُلُوْلٌ). Karenanya menurut beliau, boleh saja mengadakan kepanitiaan dalam rangka pemungutan zakat.[21]
2.6. 4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
2.7. 5. Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
2.8. 6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.[22]
2.9. 7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
2.10. 8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
2.11. HARAM MENERIMA
2.12. 1. Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.[23]
2.13. 2. Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
2.14. 3. Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait).[24]
2.15. 4. Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.
3. Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).
4. Pengertian Zakat
5. Rukun Islam ke-4
5.1. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah menyebutkan bahwa "Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramaduan, dan naik haji bagi yang mampu
5.1.1. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia di mana pun.