Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Bab 9-13 by Mind Map: Bab 9-13

1. Bab 11: Organisasi

1.1. Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia

1.2. Tujuan Korps Profesi Pegawai ASN RI

1.2.1. Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN

1.2.2. Mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa

1.3. Fungsi Korps Pegawai ASN RI

1.3.1. pembinaan dan pengembangan profesi ASN

1.3.2. memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota terhadap dugaan pelanggaran Sistem Merit dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas

1.3.3. memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik Instansi Pemerintah terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi

1.3.4. menyelenggarakan usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota korps profesi ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Bab 12: Sistem Informasi ASN

2.1. Sistem Informasi ASN memuat seluruh informasi dan data Pegawai ASN

2.1.1. data riwayat hidup

2.1.2. riwayat pendidikan formal dan non formal

2.1.3. riwayat jabatan dan kepangkatan

2.1.4. riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan

2.1.5. riwayat pengalaman berorganisasi

2.1.6. riwayat gaji

2.1.7. riwayat pendidikan dan latihan

2.1.8. daftar penilaian prestasi kerja

2.1.9. surat keputusan

2.1.10. kompetensi

3. Bab 13: Penyelesaian Sengketa

3.1. Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif

3.1.1. Keberatan

3.1.2. Banding Administratif

3.2. Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum

3.3. Banding administratif diajukan kepada badan pertimbangan ASN

4. Bab 9: Pengisian Pimpinan Jabatan Tinggi

4.1. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya serta pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS.

4.2. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dilakukan pada tingkat nasional.

4.2.1. Panitia seleksi Instansi Pemerintah memilih 3 nama calon untuk setiap 1 lowongan jabatan dan menyampaikannya ke Pejabat Pembina Kepegawaian

4.2.2. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan 3 nama tersebut ke Presiden

4.2.3. Presiden memilih 1 dari 3 calon yang diajukan

4.3. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam 1 provinsi.

4.3.1. Panitia seleksi Instansi Pemerintah memilih 3 nama calon untuk setiap 1 lowongan jabatan dan menyampaikannya ke Pejabat Pembina Kepegawaian

4.3.2. Pejabat Pembina Kepegawaian memilih 1 dari 3 calon yang diajukan

4.4. Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

4.5. Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

4.6. Panitia seleksi melakukan seleksi dengan memperhatikan 7 hal yaitu

4.6.1. rekam jejak jabatan

4.6.2. syarat kompetensi

4.6.3. kualifikasi

4.6.4. kepangkatan

4.6.5. pendidikan dan latihan

4.6.6. integritas

4.6.7. penilaian uji kompetensi melalui pusat penilaian atau metode penilaian lainnya

4.7. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun

4.7.1. Dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN

4.8. Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak memenuhi target kinerja dalam 1 tahun, diberikan kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

4.8.1. Jika dalam 6 bulan, Pejabat Pimpinan Tinggi tidak menunjukan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali

4.8.2. Pejabat Pimpinan Tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah berdasarkan hasil uji kompetensi

4.9. KASN melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi

4.9.1. Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

4.9.2. Atas inisiatif sendiri

5. Bab 10: Pegawai ASN yang Menjadi Pejabat Negara

5.1. Pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara

5.1.1. Presiden dan Wakil Presiden

5.1.2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota:

5.1.2.1. MPR

5.1.2.2. DPR

5.1.2.3. DPD

5.1.2.4. MK

5.1.2.5. BPK

5.1.2.6. KY

5.1.3. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc

5.1.4. Ketua dan Wakil Ketua KPK

5.1.5. Menteri dan Jabatan setingkat Menteri

5.1.6. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

5.1.7. Gubernur dan wakil gubernur

5.1.8. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota

5.1.9. Pejabat Negara lainnya