Get Started. It's Free
or sign up with your email address
KOPERASI by Mind Map: KOPERASI

1. Sejarah

1.1. Didunia

1.1.1. Di inggris

1.1.1.1. Dipelopori oleh ♥️🔹️ ROBERT OWEN : bapak koperasi dunia Dan orang pertama yang mencetuskan Istilah cooperation. Ia juga membangun Pemungkiman percontohan koperasi Yang bernama new harmoni 🔹️ WILLIAM KING : Ia mengumpulkan modal Dari para buruh kemudian membangun sebuah Koperasu untuk mencukupi semua kebutuhan Para buru. ♥️ diakibatkan adanya revolusi industri di inggris Yang menyebabkan tertindas kaum buruh.

1.1.2. Prancis

1.1.2.1. ♥️Gerakan koperasi di pelopori oleh Charles Forier, Louis Blanc, dan Ferdinand Lasalle. ♥️Charles Forier mendirikan Phalanstery yang merupakan suatu pemukiman yang terdiri kurang lebih 400 keluarga yang tinggal dan memenuhi kebutuhan mereka secara bersama - sama.

1.1.3. Jerman

1.1.3.1. Dipeloporin oleh ♥️Friedrich Wilhelm Raiffeisein mendirikan koperasi untuk membantu para petani. ♥️Franz Hermann Schulze-Delitzsch mendirikan koperasi simpan pinjam untuk pedagang kecil mendapatkan dana

1.2. Diindonesia

1.2.1. ♥️Sejarah Koperasi di Indonesia Gerakan Koperasi di Indonesia dimulai pada 1896 oleh R. Aria Wiriaatmadja. Beliau prihatin melihat banyak para pegawai negeri yang mendirit karena terlilit utang dengan bunga tinggi. ♥️la mendirikan Hulp En Spaarbank untuk menolong pegawai negeri agar tidak berurusan dengan rentenir. ♥️Namun perkembangan koperasi tidak berlangsung lama, pemerintah Belanda mengeluarkan UU yang mematikan usaha koperasi. ♥️Setelah Indonesia merdeka perkembangan koperasi kembali berkembang. ♥️Kongres pertama diselenggarakan pada 12 Juli 1947 dan ditetapkan sebagai Hari Koperasi Nasional. ♥️Kongres kedua diselenggarakan pada 1953 di Bandung, Jawa Barat. Dan Moh. Hatta di tunjuk sebagai Bapak Koperasi Indonesia. ♥️Pada 21 Oktober 1992 disahkan UU No.25 Tahun 1992. ♥️Pada tahun 2012 Presiden mengesahkan UU. No.17 Tahun 2012. ♥️Pada tahun 2014 UU. No.17 Tahun 2012 dibatalkan. ♥️Undang undang perkoperasian yang berlaku sampai saat ini adalah UU No.25 Tahun 1992.

2. Pengertian

2.1. Koperasi merupakan suatu bentuk kerja sama yang berlandaskan asas kekeluargaan dimana tujuan utamanya adalah untuk menyejahterakan anggota.

3. Jenis koperasi

3.1. Berdasarkan bidang usaha

3.1.1. K. Produksi

3.1.1.1. menyediakan bahan baku dan alat produksi.

3.1.2. K. Konsumsi

3.1.2.1. menyediakan barang-barang kebutuhan sehari-hari.

3.1.3. K. Jasa

3.1.3.1. memberikan pelayanan jasa bagi anggota atau masyarakat.

3.1.4. K. Simpan pinjam

3.1.4.1. menyediakan layanan bantuan pinjaman dana atau kredit kepada anggota atau masyarakat.

3.1.5. K. Serba usaha

3.1.5.1. yang kegiatan usahanya lebih dari satu.

3.2. Berdasarkan status anggotanya

3.2.1. K. KPRI

3.2.1.1. Koperasi yang anggotanya merupakan para pegawai Republik Indonesia.

3.2.2. K. Pasar

3.2.2.1. Koperasi yang anggotanya terdiri dari pedagang pasar.

3.2.3. K. Sekolah

3.2.3.1. Koperasi yang anggotanya terdiri dari warga sekolah.

3.2.4. K. Pondok pesantren

3.2.4.1. Koperasi yang anggota terdiri dari santri, staf pengajar dan karyawan pondok pesantren.

3.2.5. K. Mahasiswa

3.2.5.1. Koperasi yang anggotanya merupakan mahasiswa.

3.3. Berdasarkan tingkatan

3.3.1. K. Primer

3.3.1.1. Koperasi yang terdiri dari paling sedikit 20 orang. Contohnya koperasi primer adalah Koperasi Unit Desa (KUD).

3.3.2. K. Pusat

3.3.2.1. Koperasi yang merupakan gabungan dari paling sedikit 5 koperasi primer. Contohnya Pusat koperasi Pegawai Republik Indonesia

3.3.3. K. Gabungan

3.3.3.1. Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 koperasi pusat. Contohnya Gabungan Koperasi Batik Indonesia.

3.3.4. K. Induk

3.3.4.1. Koperasi yang merupakan gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan. Contohnya Induk Koperasi Kartika (INKOPAD).

4. Landasan

4.1. Landasan idiil

4.1.1. Pancasila

4.2. Landasan struktural

4.2.1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1

4.3. Landasan operasional

4.3.1. UU No.25 Tahun 1992 dan AD/ART

4.4. Landasan mental

4.4.1. Kesetiakawanan dan Kesadaran pribadi

5. Fungsi dan peran

5.1. Berdasarkan UU

5.1.1. Berdasarkan UU Fungsi dan peran koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 Pasal 4 yaitu, 1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai soko guru. 4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

5.2. Berdasarkan masyarakat

5.2.1. Prinsip - prinsip koperasi yang tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 Pasal 5 yaitu, 1.Mengurangi tingkat pengangguran. 2. Mengembangkan kegiatan usaha masyarakat. 3. Meningkatkan pendidikan. 4. Membangun tatanan perekonomian nasional.

6. Tujuan koperasi

6.1. Tujuan koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 Pasal 3, dapat disimpulkan bahwa koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.

7. Asas

7.1. Sesuai dengan UU No.25 Tahun 1992, Koperasi berlandaskan asas kekeluargaan.

8. Prosedur pendirian koperasi

8.1. Umum

8.2. Sekolah

9. Pengertian SHU

9.1. Total pendapatan koperasi yang didapat dalam waktu 1 tahun yang sudah dikurangi beban - beban dan kewajiban lain termasuk pajak.

10. Prinsip pembagaian SHU

10.1. 1.bersumber dari anggota. 2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. 3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka. 4. SHU anggota dibayar secara tunai.

11. Rumus perhitungan SHU

11.1. 🔹️Rumus Penghitungan SHU🔹️ SHU= Jasa Modal Anggota + Jasa Usaha Anggota Catatan♥️ Jasa Modal atau Jasa Simpanan Jumlah simpanan anggota ------------------------------------------ x %Jasa Modal x SHU Modal simpanan koperasi Jasa Usaha 1. Jasa Pembelian Jumlah pembelian anggota ---------------------------------------x %Jasa Pembelian x SHU Penjualan koperasi 2. Jasa pinjaman Jumlah pinjaman anggota -------------------------------------x %Jasa Pinjaman x SHU Total pinjaman koperasi

12. Pengolahan koperasi

12.1. Perangakat organisasi Koperasi umum

12.2. Perangkat organisasi Koperasi sekolah

12.3. Sumber pemodalan

12.3.1. Modal sendiri

12.3.1.1. .

12.3.2. Modal pinjaman

12.3.3. Modal penyertaan

13. Prinsip koperasi

13.1. Prinsip - prinsip koperasi yang tercantum dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 5 yaitu, 1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. UNDANG-UNDANG 2.Pengelolaan dilakukan secara demokratis. 3. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sesuai dengan besar jasa usaha tiap anggota. 4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. 5. Kemandirian 6. Pendidikan berkoperasi 7. Kerja sama antarkoperasi