Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Persatuan dan Kesatuan Bangsa by Mind Map: Persatuan dan Kesatuan Bangsa

1. Penataan negara berdasarkan amandemen

1.1. Mpr bersepakst

1.1.1. A. Tidak mengubah pembukaan UUD 1945

1.1.2. B. Tetap mempertahankan NKRI sesuai dalam pasal 1 ayat (1).

1.1.3. C. Mempertegas sistem presidensial, dengan pemilihan presiden secara langsung

1.1.4. D. Penjelasan UUD NRI tahun 1945 yang memuat hal-hal normative akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh). Perubahan dilakukan dengan cara “addendum” (tambahan), artinya msskah asli UUD NRI Tahun 1945 tetap ibiarkan utuh, sementara naskah perubahan diketakkan stlh naskah asli

2. Hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah

2.1. Menjalankan ekonomi seluas-luasnya

2.1.1. Agama,

2.1.2. Pertahanan

2.1.3. Keamaanan

2.1.4. Yustisi

2.1.5. Moneter & fisikal nasional

2.1.6. Politik luar negeri

3. Peran dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat=

3.1. Memelihara ketenteraman dan juga ketertiban masyarakat. Terdapat di peraturan pemerintah no 19 tahun 2010 yebtang pelaksaan tugas dan wewenang serta kedudukan gubernur.

4. Sistem Desentralisasi

4.1. Kepala pemerintahan menyatakan bahwa daerah diberi hak otonom oleh pemerintah pusat melalui UU, yaitu kekuasaan untuk mengatur ueusan daerahnya berdasarkan inisiatif sendiri, tetapi kekuasaan tertinggi tetap dimiliki oleh pemerintah pusat.

4.1.1. Ciri ciri negara kesatuan dari sistem Desentralisasi ->

4.1.1.1. urusan pemerintahan diserahkan oleh pusat kepada pemerintah daerah. daerah-daerah diberi hak,wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri dalam ikatan negara kesatuan. pemberian hak diikuti dengan batasan-batasan dan tetap diawasi oleh pemerintah pusat.

5. Negara Unitaries

5.1. Negara kesatuan (unitaris) adalah suatu negara dimana kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayah negara berada dalam satu tangan, yaitu pemerintah pusat. Dalam negara kesatuan hanya terdapat satu undang-undang dasar, satu kepala negara, dan satu dewan menteri.

6. Konsep kehidupan Bernegara NKRI berdasarkan UUD

6.1. Pasal-pasal pasca amandemen

6.2. Pasal 1 ayat (1) UUD NRI tahun 1945

7. Nilai Dasar

7.1. Nilai Uniritas = Pasal 1 aya 1 “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.”

7.2. Nilai Desentralisasi = pasal 18 ayat 1 “Negara kesatuan republik indonesia atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”