1. Penataan negara berdasarkan amandemen
1.1. Mpr bersepakst
1.1.1. A. Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
1.1.2. B. Tetap mempertahankan NKRI sesuai dalam pasal 1 ayat (1).
1.1.3. C. Mempertegas sistem presidensial, dengan pemilihan presiden secara langsung
1.1.4. D. Penjelasan UUD NRI tahun 1945 yang memuat hal-hal normative akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh). Perubahan dilakukan dengan cara “addendum” (tambahan), artinya msskah asli UUD NRI Tahun 1945 tetap ibiarkan utuh, sementara naskah perubahan diketakkan stlh naskah asli
2. Hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah
2.1. Menjalankan ekonomi seluas-luasnya
2.1.1. Agama,
2.1.2. Pertahanan
2.1.3. Keamaanan
2.1.4. Yustisi
2.1.5. Moneter & fisikal nasional
2.1.6. Politik luar negeri
3. Peran dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat=
3.1. Memelihara ketenteraman dan juga ketertiban masyarakat. Terdapat di peraturan pemerintah no 19 tahun 2010 yebtang pelaksaan tugas dan wewenang serta kedudukan gubernur.
4. Sistem Desentralisasi
4.1. Kepala pemerintahan menyatakan bahwa daerah diberi hak otonom oleh pemerintah pusat melalui UU, yaitu kekuasaan untuk mengatur ueusan daerahnya berdasarkan inisiatif sendiri, tetapi kekuasaan tertinggi tetap dimiliki oleh pemerintah pusat.
4.1.1. Ciri ciri negara kesatuan dari sistem Desentralisasi ->
4.1.1.1. urusan pemerintahan diserahkan oleh pusat kepada pemerintah daerah. daerah-daerah diberi hak,wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri dalam ikatan negara kesatuan. pemberian hak diikuti dengan batasan-batasan dan tetap diawasi oleh pemerintah pusat.