Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia (1)

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia (1) by Mind Map: Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia (1)

1. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

1.1. Pembagian kekuasaan secara horizontal

1.1.1. 1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat

1.1.2. 2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden

1.1.3. 3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat

1.1.4. 4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

1.1.5. 5) Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.

1.2. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

1.2.1. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1.2.1.1. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota)

1.2.1.1.1. untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewena ngan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. macam2 kekusaan

2.1. Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu

2.1.1. a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang

2.1.2. b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang

2.1.3. c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

2.2. Sedangkan menurut Montesquieu kekuasaan negara dibagi :

2.2.1. a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang

2.2.2. b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang

2.2.3. c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

3. Geistesblitze

3.1. tika