Bab 1 Perumusan dan Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara
by Nashifa Khalisha Khairinniswa
1. B. Komitmen Para Pendiri Negara dalam Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
2. c. Sidang II BPUPKI ( 10-17 Juli 1945) Panitia Sembilan melaporkan hasil rumusan dasar negara pada saat sidang BPUPKI II dilakukan. BPUPKI membentuk panitia hukum dasar, panitia ekonomi, dan panitia bela negara. Soekarno mengetuai panitia hukum dasar dengan tugas membahas rancangan undang-undang dasar negara. Hasilnya berupa rancangan undang-undang yang terdiri atas tiga bagian, yaitu pernyatan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan batang tubuh undang-undang dasar.
3. 2. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara Posisi Jepang dalam Perang Asia Pasifik semakin memburuk sehingga kekalahan Jepang hanya tinggal menunggu hari saja. Pada 7 Agustus 1945, setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan dan digantikan dengan PPKI atau Dokuritsu Junbi linkai. Pada 8 Agustus 1945, Soekarno, Mohammad Hatta, dan K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Marsekal Terauchi, di Dalat, Vietman untuk keperluan membentuk PPKI dengan hasil pertemuan Jepang berjanji akan memberi kemerdekaan kepada Indonesia pada 24 Agustus 1945. Soekarno diangkat sebagai ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakil dan beranggotakan 21 orang termasuk ketua dan wakil ketua tetapi ditambah kembali enam orang tanpa sepengetahuan Jepang. Jepang akhirnya menyatakan kekalahannya pada Sekutu pada 14 Agustus 1945 karena Kota HIroshima dan Nagasaki dijatuhi bom atom. Kekalahan Jepang tersebut diketahui oleh golongan muda. Mereka kemudian menginginkan kemerdekaan diproklamasikan secepatnya. Namun, keinginan mereka ditolak oleh golongan tua yang menginginkan pelaksanaan proklamasi kemerdekaan melalui PPKI. Akhirnya, disepakati bahwa pelaksanaan proklamasi dilaksnakan keesokan harinya pada hari Jumat, 17 Agustus 1945. Menjelang proklamasi, Mohammad Hatta menerima pesan bahwa adanya keberatan dari para tokoh dari Indonesia Timur terhadap bagian dari kalimat Piagam Jakarta. Selanjutnya, Mohammad Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, K.H Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan mengadakan suatu rapat sebelum dimulainya sidang PPKI dengan tercapai kesepakatan dengan mengganti bunyi kalimat tersebut dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa".
4. 1. Nasionalisme Naionalisme adalah bentuk patriotisme. Nasionalisme pertama kali berkembang di Eropa pada sekitar abad ke-18. Secara etimologis, kata nasionalisme berasal dari dua kata, yaitu kata nasional dan isme. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan dan berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa dan "isme" adalah menandakan paham, pandangan, ajaran, atau kepercayaan.
4.1. 2. Patriotisme Kata patriotisme berasal dari kata patriot yang memiliki arti 'pecinta (pembela ) tanah air' dan isme adalah 'paham, pandangan, ajaran, atau kepercayaan'. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, patriotisme adalah sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya.
5. A. Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
6. 1. Pembentukan BPUPKI dan Usulan Dasar Negara oleh Tokoh Perumus Pancasila
6.1. Pada 8 Maret 1942, Indonesia menjadi wilayah pendudukan Jepang. Kemenangan Jepang di Asia tidak bertahan lama akibat Sekutu (Inggris, Amerika Serikat, Belanda) melakukan serangan balasan. Pertahanan Jepang sudah rapuh. Banyak kota di Indonesia diserbu oleh Sekutu,seperti Ambon, Makassar, Manado, Surabaya, dan beberapa pulau di sekitar Irian (kini Papua) telah jatuh ke tangan Sekutu. Pada 17 September 1944, Perdana Menteri Koiso dalam Parlemen Jepang di Tokyo, memperbolehkan daerah Hindia Timur (Indonesia) untuk merdeka. Sebagai realisasinya, pada 1 Maret 1945 diumumkan pembetukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Choasakai
7. a. Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) BPUPKI melaksanakan sidang pertama di Gedung Chuo Sangi In, Jalan Pejambon 6, Jakarta-kini dikenal sebagai Gedung Pancasila. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua ketua sidang menyatakan perlunya suatu dasar negara. Selanjutnya, Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno mengajukan rumusannya tentang dasar negara. Muhammad Yamin menjadi yang pertama mengusulkan rumusannya pada 29 Mei 1945 dalam pidatonya yang berjudul "Asas dan Kebangsaan Indonesia". Dasar negara Indonesiayang akan merdeka terdiri dari lima unsur, 1) Perikebangsaan 2)Perikemanusiaan 3) Perikutahaan 4) Perikerakyatan 5) Kesejahteraan rakyat. Pada 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya. Menurutnya, ada lima unsur yang menjadi dasar negara 1) Persatuan 2) Kekeluargaan 3)Keseimbangan lahir batin 4) Keadilan rakyat 5) Musyawarah. Soekarno menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia. Filosofi Pancasila yang menjunjung tinggi kesetaraan dalam keberagaman menjadi landasan kemerdekaan. 1) Nasionalisme dan kebangsaan Indonesia 2) Internasionalisme dan perikemanusiaan 3) Mufakat atau demokrasi 4) Kesejahteraan sosial 5) Ketuhanan Yang Maha Esa
8. b. Piagam Jakarta Ketua BPUPKI membentuk panitia kecil pada akhir persidangan pertama dengan tugas mengumpulkan usulan para anggota. Anggota-anggotanya terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, K.H Wachid Hasjim,Muhammad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandar di Nata, dan Mohammad Hatta. Ada berapa usul dari anggota yang harus dibahas, yaitu penentuan kapan Indonesia merdeka, dasar negara, unifikasi dan federasi, bentuk negara dan kepala negara, warga negara, daerah, agama dan negara, pembelaan, dan keuangan. Di Kantor Besar Djawa Hokokai, panitia kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan anggota BPUPKI. Panitia kecil ini beranggotakan sembilan orang yang dikenal sebagai Panitia Sembilan dengan susunan sebagai berikut. 1) Soekarno(ketua) 2) Mohammad Hatta(wakil ketua) 3)Achmad Soebarjo(anggota) 4) Muhammad Yamin(anggota) 5) K.H. Wahid Hasyim(anggota) 6) Abdul Kahar Muzakkir(anggota) 7) Abikoesno Tjokrosoejoso(anggota) 8) H. Agus Salim(anggota) 9) A.A Maramis(anggota). Pada 22 Juni 1945 malam, Panitia Sembilan langsung mengadakan rapat di kediaman Ir. Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta untuk mencapai dasar (undang-undang dasar). Rancangan tersebut oleh Soekarno diberi nama "Mukadimah" , oleh Muhammad Yamin dinamakan " Piagam Jakarta ", dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut " Gentlemen's Agreement". Rumusan dasar negara adalah 1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab 3) Persatuan Indonesia 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia