Standar Nasional Paud Peraturan Mentri Pendidkan dan Kebudayaan RI No. 137 2014

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Standar Nasional Paud Peraturan Mentri Pendidkan dan Kebudayaan RI No. 137 2014 by Mind Map: Standar Nasional Paud  Peraturan Mentri Pendidkan dan Kebudayaan  RI No. 137 2014

1. Pertimbangan tindak lanjut pembelajaran

2. Guru pendamping muda

2.1. Ijazah SMA, sertifikat pelatihan atau kursus PAUD

2.1.1. Ketrampilan pengasuhan, bersikap dan berperilaku baik.

3. Standar Proses

3.1. Perencanaan pembelajaran

3.1.1. Program Smester

3.1.2. RPPM

3.1.3. RPPH

3.2. Pelaksanaan Pembelajaran

3.2.1. Kegiatan Pembuka

3.2.2. Kegiatan Inti

3.2.3. Kegiatan Penutup

3.3. Evaluasi Pembelajaran

3.3.1. Membandingkan anatara rencana dan hasil pembelajaran

3.4. Pengawasan Pembelajaran

3.4.1. Proses penilaian/pengarahan

3.4.2. Teknik supervisi pendidikan

3.4.3. Dilakukan oleh kepala satuan Paud

4. Standar Penilaian

4.1. Prinsip Penilaian

4.1.1. Prinsip edukatif

4.1.2. Prinsip otentik

4.1.3. Prinsip objektif

4.1.4. Prinsip akuntabel

4.1.5. Prinsip Transparan

4.2. Teknik Penilaian

4.2.1. Melalukan proses penilaian

4.2.2. Instrumen penilaian

4.2.3. Catatan menyeluruh

4.3. Mekanisme Penilaian

4.3.1. Menyusun dan menyepakati tahap

4.3.2. Mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar siswa

4.3.3. Melaporan capaian perkembangan anak

5. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

5.1. Tenaga kependidikan

5.1.1. Pemilik KB/TPA/SPS

5.1.2. Kepala Paud

5.1.2.1. Memiliki sertifikat lulus calon kepala KB/TPA/SPS

5.1.3. Tenaga Administrasi

5.1.3.1. Ijazah SMA

5.2. Pendidik

5.2.1. Guru Paud

5.2.1.1. Akademik: IjazahnD IV/S1, Sertifikat profesi guru (PPGG)

5.2.1.1.1. Pengawas TK/RA/BA

5.2.1.1.2. Kompetensi Pedagogi

5.2.1.1.3. Kepribadian

5.2.1.1.4. Sosial dan Profesional

5.2.2. Guru pendamping

5.2.2.1. Ijazah D-VI atau Sarjana S1 dalam bidang anak usia dini

5.2.2.1.1. Kompetensi pedagog, kepribadiani,sosial dan profesional

6. Standar Pengelolaan

6.1. Perencanaan Program

6.2. Pengorganisasian

6.3. Pelaksanaan rencana kerja

6.4. Pengawasan

7. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak

7.1. Pertumbuhan berat badan dapat dipantau melalui instrumen

7.2. Perkembangan dari aspek nilai agama, moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.

8. Standar Isi

8.1. Tema dan Sub tema

8.1.1. Nilai agama dan moral

8.1.1.1. Mengerjakan ibadah

8.1.1.2. Berperilaku jujur

8.1.1.3. Toleransi

8.1.2. Fisik-motorik

8.1.2.1. Motorik kasar

8.1.2.2. Motorik halus

8.1.2.3. Kesehatan dan perilaku keselamatan

8.1.3. Bahasa

8.1.3.1. Pembiasaan reseptif

8.1.3.2. Mengekpresikan bahasa

8.1.3.3. Keaksaraan

8.1.4. Sosial-emosional

8.1.4.1. Kesadaran diri

8.1.4.2. Rasa tanggung jawab

8.1.4.3. Perilaku prososial

8.1.5. Seni

8.1.5.1. Mengeksplorasi

8.1.5.2. Mengekspresikan diri

9. Standar Sasaran dan Prasarana

9.1. Prinsip Pengadaan sarana prasarana

9.1.1. aman, bersih, nyaman dan indah

9.1.2. Sesuai tingkat perkembangan anak

9.1.3. Memanfaatkan potensi dan sumberdaya

9.2. Persyaratan saranaprasarana

9.2.1. TK/RA/BA

9.2.1.1. Ruang kelas, ruang guru, ruang kepla, uks yang memadahi.

9.2.1.2. Memiliki alat permainan edukatif

9.2.2. Kelompok Bermain

9.2.2.1. Memiliki ruang kelas yang memadahi.

9.2.2.2. Fasilitas yang lengkap

9.2.3. Taman penitipan anak

9.2.3.1. Ruang kelas dan fasilitas yang layak dan memadahi

9.2.4. Satuan Paud sejenis

9.2.4.1. Memiliki ruang kelas dan fasilitas yang memadahi

9.3. Prinsip Pengadaan sarana prasarana

10. Standar Pembiayaan

10.1. Biaya Oprasional

10.1.1. Untuk gaji Pendidik dan tenaga kependidikan

10.1.1.1. Berasal dari pemerintah pusat, daerah, yayasan.

10.2. Biaya Personal

10.2.1. Biaya yang dikeluarkan untuk anak dalam proses pembelajaran.