Get Started. It's Free
or sign up with your email address
KEDAULATAN NKRI by Mind Map: KEDAULATAN NKRI

1. Adapun menurut Jimly Asshiddiqie, gagasan demokrasi yang berdasarkan atas hukum (constitutional democracy) mengandung empat prinsip sebagai berikut. Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut. : 1.Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. 2.Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 3.Negara Indonesia adalah negara hukum. 4.Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. 5.Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. 6.Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar tercantum pada Pasal 3 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

2. Menurut J. B. J. M. Ten Berge, adanya prinsip-prinsip negara hukum dan demokratis yang berjalan beriringan memunculkan istilah “negara hukum yang demokratis” (democratische rechtsstaat).

3. Kedaulatan mempunyai sejumlah sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.

4. Terdapat beberapa teori kedaulatan, antara lain: 1.Teori Kedaulatan Tuhan, 2.Teori Kedaulatan Raja, 3.Teori Kedaulatan Negara, 4.Teori Kedaulatan Hukum, 5.Teori Kedaulatan Rakyat.

4.1. Teori Kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan.

4.1.1. Selama abad pertengahan, teori kedaulatan Tuhan berkembang menjadi Teori Kedaulatan Raja. Kedaulatan terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan.

4.1.1.1. Menurut Teori Kedaulatan Negara, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas. Negaralah yang menciptakan hukum.

4.1.1.1.1. Berdasarkan Teori Kedaulatan Hukum, kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku.

5. Bodin mengatakan,kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.

6. kedaulatan ke dalam Indonesia yang temuat dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut : 1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 2.Memajukan kesejahteraan umum. 3.Mencerdaskan kehidupan bangsa.

6.1. kedaulatan ke luar Indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut : 1.Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 2.Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. 3.Presiden mengangkat duta dan konsul.

7. Sejak merdeka pada 17 Agustus 1945, Indonesia mengalami sejumlah fase demokrasi. Adapun pembahasannya sebagai berikut:

7.1. 1.Demokrasi Parlementer (1945–1959) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang besar di tangan presiden, meskipun kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR.

7.1.1. Demokrasi Parlementer (1945–1959) Selama MPR dan DPR belum dibentuk, wewenang kedua lembaga tersebut akan dijalankan oleh presiden dengan nasihat dari Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

7.1.1.1. Demokrasi Parlementer (1945–1959) Pada perkembangan selanjutnya, KNIP melalui badan pekerjanya mengajukan petisi kepada pemerintah, yaitu agar para menteri kabinet bertanggung jawab kepada KNIP, bukan kepada presiden.

7.1.1.1.1. Demokrasi Parlementer (1945–1959) Pada tanggal 14 November 1945, Presiden Soekarno melantik kabinet parlementer yang pertama, dengan Sutan Sjahrir sebagai Perdana Menteri.h

7.2. 2.Demokrasi Terpimpin (1959–1966) Pemberlakuan kembali UUD NRI Tahun 1945 membawa sejumlah konsekuensi pada aspek ketatanegaraan.

7.2.1. Demokrasi Terpimpin (1959–1966) Namun pada praktiknya, dari tahun ke tahun, kecenderungan yang terjadi justru tidak mengarah kepada penegakan UUD secara benar, melainkan kecenderungan penumpukankekuasaan di tangan presiden.

7.2.1.1. Demokrasi Terpimpin (1959–1966) Dengan sistem Demokrasi Terpimpin, Presiden Soekarno menjadikan berbagai lembaga negaradi bawah presiden. Hal yang paling mencolokadalah dikeluarkannya produk hukum yangmengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup.

7.3. 3.Demokrasi Pancasila (1966–1998) Setelah masa kepemimpinan Presiden Soekarno berakhir dan diganti dengan pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, halyang digaungkan adalah melaksanakan UUD NRITahun 1945 dan Pancasila secara murni dankonsekuen.

7.4. 4Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998–sekarang).Pada masa reformasi, demokrasi yang dikembangkan tetap Demokrasi Pancasila, tetapi dengan perbaikan pelaksanaan dan peraturan-peraturan.

8. Dalam suatu negara, diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan.

8.1. adapun lembaga-embaga yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu sebagai berikut:

8.2. 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),

8.3. 2. Presiden,

8.4. 3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),

8.5. 4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),

8.6. 5. Mahkamah Agung (MA),

8.7. 6. Mahkamah Konstitusi (MK),

8.8. 7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan

8.9. 8. Komisi Yudisial (KY)