Pengantar Ilmu Hukum

Pengantar Ilmu Hukum

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Pengantar Ilmu Hukum by Mind Map: Pengantar Ilmu Hukum

1. Pengertian Ilmu Hukum

1.1. Dalam Bahasa Belanda disebut "Rechtswetenschap", Bahasa Jerman "Jurispruden", Bahasa Inggris "Jurisprudence".

1.2. Masalah yang dipelajari dalam ileum hukum

1.2.1. Asas hukum pokok

1.2.2. Sistem formal hukum

1.2.3. Konsepsi hukum

1.2.4. Artı hukum yang sesungguhnys

1.2.5. Keadilan

1.2.6. Perkembangan hukum

1.2.7. Pemikiran hukum

1.2.8. Kedudukan hukum

1.2.9. Sifat & karakter keilmuannya

1.3. Berdasarkan pendapat ahli hukum, disimpulkan sebagai karya manusia untuk mencari kebenaran tentang sesuatu yang sistematis, logis, empiris, metodis, umum, dan akumulatif.

1.4. Ilmu hukum seharusnya bersifat integratif ditinjau dari beberapa aspek

1.4.1. Aspek Ontologi

1.4.2. Aspek Epistimologi

1.4.3. Aspek Axiologi

2. Pengertian dan Definisi Hukum

2.1. Dalam Bahasa Inggris disebut "Law', Bahasa Perancis "droit", Bahasa Belanda & Jerman"recht", Bahasa Arab "Syariah"

2.2. Faktor penyebab kesulitan mendefinisikan hukum

2.2.1. Faktor Intern

2.2.1.1. Hukum bersifat abstrak & mengatur hampir sebagian besar kehidupan manusia

2.2.2. Faktor Ekstern

2.2.2.1. Faktor bahasa & belum adanya kesepakatan para ilmuwan hukum

2.3. Definisi Hukum Menurut Paham/Mazhab Hukum

2.3.1. Mazhab Hukum Alam

2.3.2. Mazhab Antropologis

2.3.3. Mazhab Historis

2.3.4. Mazhab Positivis & Dogmatis

2.3.5. Mazhab Sosiologis

2.3.6. Mazhab Realis

2.4. Definisi Hukum Menurut Para Pakar Hukum

2.4.1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat yang diadakan oleh badan berwajib dan bersifat memaksa serta sanksinya tegas.

2.5. Definisi Hukum Menurut Pandangan Islam

2.5.1. Hukum Islam

2.5.2. Bersumber pada Al Qur'an

2.5.3. Sunnah Rasul

3. Sifat-Sifat Hukum

3.1. Sifat memaksa

3.2. Sifat memberatkan lahir daripada batin

3.3. Sifat umum tidak memihak

3.4. Mengutamakan arti

4. Nama : Eka Ulfatul Fitriani (3020215022) Tugas : Mind Mapping BAB 1 Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Hukum

5. Istilah dan Pengertian Pengantar Ilmu Hukum

5.1. Terjemahan dari Inleiding tot de Rechtswetenschaft yang berarti mata Kuliah Pembuka ke Arah ilmu Pengetahuan hukum

5.2. Bentuk Perwujudan Hukum

5.2.1. Hukum Normatif

5.2.2. Kenyataan Hukum

5.2.3. Hukum Ideal

6. Sejarah Pengantar Ilmu Hukum

6.1. Enzyklopaedia der Rechtswissenschaft

6.2. Einfuchrung in die Rechtswissenschaft pada Akhir Abad 19 - Awal Abad 20

6.3. Encyklopaedie de Rechtswetenschap

6.4. Inleiding tot de Rechtswetenschap di Hooge Onderwijswet 1920

6.5. Inleiding tot de Rechtswetenschap di Recht Hoge School Batavia 1924

6.6. Pengantar Ilmu Hukum di Perguruan Tinggi Gajah Mada 13 Maret 1946

7. Peran dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum

7.1. Memperkenalkan Hukum

7.2. Menjelaskan Bagian Hukum

7.3. Memperkenalkan Ilmu Hukum

7.4. Dasar dalam Rangka Studi Hukum

7.5. Mengkualifikasi Hukum

7.6. Sebagai Suatu Konsep Teori Hukum Secara Umum dan Menyeluruh

8. Hakikat Pengantar Ilmu Hukum

8.1. Pengantar Pelajaran Ilmu Hukum

8.2. Pengertian Dasar Hukum

8.3. Pandangan Hukum Secara Umum

8.4. Mata Pelajaran Dasar

9. Unsur-Unsur Hukum (gegevens van het recht)

9.1. Unsur idiil

9.1.1. Hasrat susila

9.1.1.1. menghasilkan asas-asas hukum

9.1.2. Rasio manusia

9.1.2.1. menghasilkan pengertian hukum

9.2. Unsur riil

9.2.1. Manusia, Kebudayaan materiil, lingkungan alam.

9.2.2. menghasilkan kaidah-kaidah hukum melalui filsafat hukum dan "normwissenschaft/sollenwissesschaft"

9.2.2.1. menghasilkan Tata Hukum

10. Ciri-Ciri Hukum

10.1. Adanya perintah dan/atau larangan

10.2. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi dan ditaati setiap orang