Suprastruktur dan Infrastuktur sistem politik

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Suprastruktur dan Infrastuktur sistem politik by Mind Map: Suprastruktur dan Infrastuktur sistem politik

1. •Suprastruktur Politik

1.1. Suprastruktur adalah struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga negara yang ada, serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan yang lain.

1.2. 3 lembaga suprastruktur : 1.legislatif merupakan salah satu badan pemerintahan yang memiliki wewenang untuk membuat hukum. 2.Eksekutif badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan harus bertanggung jawab untuk menerapkan hukum yang dibuat legislatif. 3.Yudikatif lembagan pemerintahan yang memiliki wewenang untuk mengawal jalannya hukum yang berlaku di indonesia.

1.3. fungsi Suprastruktur politik yaitu: 1) Membuat Undang-Undang (Rule Making) Kewenangan ini dijalankan oleh lembaga legislatifseperti DPR, DPRD Provinsi/kota, DPD 2) Melaksanakan Undang-Undang (Rule Application) Dilaksanakan oleh lembaga eksekutif seperti Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota 3) Mengadili Pelaksanaan Undang-Undang (Rule Adjudication) Dijalankan oleh lembaga peradilan atau yudikatif, seperti Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

2. •Infrastruktur politik

2.1. Infrastruktur Politik adalah mesin politik yang ada dalam masyarakat yang tidak memiliki pengaruh secara langsung dalam pembuatan keputusan politik Negara, seperti perubahan Undang-Undang Dasar, pembuatan Undang-Undang, pembuatan keputusan politik yang berlaku umum dan memaksa bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

2.1.1. Infrastruktur politik terdiri dari lembaga – lembaga yang antara lain disebut sebagai beikut : 1) Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.

2.1.2. 2) Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik.

2.1.3. 3) Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka.

2.1.4. 4) Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.

2.2. Infrastruktur politik sebagai lembaga yang mampu mempengaruhi kebijakan pemerintah memeliki beberapa fungsi yaitu: 1) Pendidikan Politik Memberikan pemahaman mengenai hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat sebagai warga negara 2) Agresiasi Kepentingan Menjadi sebuah saluran untuk menyalurkan aspirasi, pendapat, dan keinginan rakyat selaku pemegang kekuasaan tertinggi 3) Seleksi Kepemimpinanm Melalui infrastruktur masyarakat bisa masuk kedalam pemerintahan 4) Mempertemukan kepentingan yang beraneka ragam dan kenyataan hidup dalam masyarakat.