Undang - Undang Oleh: Nadya Arinata F

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Undang - Undang Oleh: Nadya Arinata F by Mind Map: Undang - Undang  Oleh: Nadya Arinata F

1. BAB VI

1.1. Pelaksanaan

1.1.1. Swakelola tipe I

1.1.1.1. PA/KPA dapat menggunakan pegawai K/L/Perangkat Daerah lain dan/atau tenaga ahli

1.1.1.2. Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% dari jumlah Tim Pelaksana

1.1.1.3. Dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden

1.1.2. Swakelola tipe II

1.1.2.1. PA/KPA melakukan kesepakatan kerja sama dengan K/L/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola

1.1.2.2. PPK menandatangani Kontrak dengan Ketua Tim Pelaksana Swakelola sesuai dengan kesepakatan kerjasama

1.1.3. Swakelola tipe III

1.1.3.1. dilakukan berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Ormas

1.1.4. Swakelola tipe IV

1.1.4.1. dilakukan berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat

1.2. Pembayaran Swakelola

1.2.1. Pembayaran Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

1.3. Pengawasan dan Pertanggungjawaban

1.3.1. Tim Pelaksana melaporkan kemajuan pelaksanaan Swakelola dan penggunaan keuangan kepada PPK secara berkala

1.3.2. Tim Pelaksana menyerahkan hasil pekerjaan Swakelola kepada PPKdengan Berita Acara Serah Terima

1.3.3. Pelaksanaan Swakelola diawasi oleh Tim Pengawas secara berkala

2. BAB VII

2.1. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia

2.1.1. Tender/Seleksi

2.1.1.1. Pelaksanaan Kualifikasi

2.1.1.2. Pengumuman dan/atau Undangan

2.1.1.3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan

2.1.1.4. Pemberian Penjelasan

2.1.1.5. Penyampaian Dokumen Penawaran

2.1.1.6. Evaluasi Dokumen Penawaran

2.1.1.7. Penetapan dan Pengumuman Pemenang

2.1.1.8. Sanggah

2.1.2. Tender Cepat

2.1.2.1. peserta telah terkualifikasidalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia

2.1.2.2. peserta hanya memasukan penawaran harga

2.1.2.3. evaluasi penawaran harga dilakukan melaluiaplikasi

2.1.2.4. penetapanpemenang berdasarkan harga penawaran terendah

2.1.3. Pelaksanaan E-purchasing

2.1.3.1. wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah

2.1.4. Pelaksanaan Penunjukan Langsung

2.1.4.1. dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga

2.1.4.1.1. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakanbukti pembelian ataukuitansi

2.1.4.1.2. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasisertanegosiasi teknis dan harga kepada Pelaku UsahauntukPengadaan Langsung yang menggunakan SPK

2.2. Tender/Seleksi Gagal

2.2.1. Prakualifikasi gagal

2.2.1.1. setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi

2.2.1.2. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3

2.2.2. dalam hal:

2.2.2.1. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi

2.2.2.2. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan

2.2.2.3. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran

2.2.2.4. kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan Perpres

2.2.2.5. KKN

2.2.2.6. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat

2.2.2.7. seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS

2.2.2.8. negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai

2.2.2.9. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK

2.2.3. Tindak lanjut dari Pokja Pemilihan

2.2.3.1. evaluasi penawaran ulang

2.2.3.2. penyampaian penawaran ulang

2.2.3.3. Tender/Seleksi ulang

2.3. Pelaksanaan Kontrak

2.3.1. terdiri atas

2.3.1.1. Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)

2.3.1.2. Penandatanganan Kontrak

2.3.1.3. Pemberian uang muka

2.3.1.4. Pembayaran prestasi pekerjaan

2.3.1.5. Perubahan Kontrak

2.3.1.6. Penyesuaian harga

2.3.1.7. Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak

2.3.1.8. Pemutusan Kontrak

2.3.1.9. Serah Terima Hasil Pekerjaan

2.3.1.10. Penanganan Keadaan Kahar

2.3.2. PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja

2.4. Pembayaran Prestasi Pekerjaan

2.4.1. diberikan kepada Penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi, dan denda

2.5. Perubahan Kontrak

2.5.1. terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak

2.5.1.1. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak

2.5.1.2. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan

2.5.1.3. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan

2.5.1.4. mengubah jadwal pelaksanaan

2.6. Keadaan Kahar

2.6.1. pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan

2.6.2. Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak

2.6.3. Perpanjangan waktu disebabkan keadaan kahar dapat melewati Tahun Anggaran

2.7. Penyelesaian Kontrak

2.7.1. Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan

2.7.1.1. dimuat dalam adendum kontrak yang di dalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan

2.8. Serah Terima Hasil Pekerjaan

2.8.1. Setelah pekerjaan selesai 100%, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa

2.8.2. PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan

2.8.3. PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima

2.8.4. PPK menyerahkan barang/jasa kepada PA/KPA

2.8.5. PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasayang akan diserahterimakan

2.8.6. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara

3. BAB VIII

3.1. Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat

3.1.1. meliputi

3.1.1.1. bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial

3.1.1.2. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan

3.1.1.3. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik

3.1.1.4. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara Indonesia di luar negeri

3.1.1.5. pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana

3.1.2. PPK menunjuk Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis atau Pelaku Usaha lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis

3.1.3. dapat dilakukan dengan penggunaan konstruksi permanen, dalam hal penyerahan pekerjaan permanen masih dalam kurun waktu keadaan darurat

3.1.4. Penanganan keadaan darurat yang hanya bisa diatasi dengan konstruksi permanen, penyelesaian pekerjaan dapat melewati masa keadaan darurat

3.2. Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri

3.2.1. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan di luar negeri berpedoman pada ketentuan dalam Perpres

3.2.2. Dalam hal ketentuan dalam Perpres tidak dapat dilaksanakan, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa menyesuaikan dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa di negara setempat

3.3. Pengecualian

3.3.1. Dikecualikan dari ketentuan dalam Perpres

3.3.1.1. Pengadaan Barang/Jasa pada BLU

3.3.1.1.1. dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum

3.3.1.2. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat

3.3.1.3. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan

3.3.1.4. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

3.4. Penelitian

3.4.1. dilakukan oleh

3.4.1.1. PA/KPA pada K/L/Perangkat Daerah sebagai penyelenggara penelitian

3.4.1.1.1. menetapkan rencana strategis penelitian yang mengacu pada arah pengembangan penelitian nasional

3.4.1.1.2. menetapkan program penelitian tahunan yang mengacu pada rencana strategis penelitian dan/atau untuk mendukung perumusan dan penyusunan kebijakan pembangunan nasional

3.4.1.1.3. melakukan penjaminan mutu pelaksanaan penelitian

3.4.1.2. pelaksana penelitian ditetapkan berdasarkan hasil kompetisi atau penugasan

3.4.1.2.1. Individu/kumpulan individu meliputi Pegawai ASN/non-Pegawai ASN

3.4.1.2.2. K/L/Perangkat Daerah

3.4.1.2.3. Perguruan Tinggi

3.4.1.2.4. Ormas

3.4.1.2.5. Badan Usaha

3.4.2. menggunakan anggaran belanja dan/atau fasilitas yang berasal dari 1 atau lebih dari 1 penyelenggara penelitian

3.4.3. dapat dilakukan dengan kontrak penelitian selama 1 TA atau melebihi 1 TA

3.4.4. Pembayaran pelaksanaan penelitian dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan kontrak penelitian.

3.5. Tender/Seleksi Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri

3.5.1. dilaksanakan untuk

3.5.1.1. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling sedikit diatas Rp1.000.000.000.000,00

3.5.1.2. Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000.000,00

3.5.1.3. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp25.000.000.000,00

3.5.1.4. Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh Lembaga Penjamin Kredit Ekspor atau Kreditor Swasta Asing

4. BAB IX

4.1. Peran Serta Usaha Kecil

4.1.1. terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil

4.1.2. Penyedia usaha non-kecil yang melaksanakan pekerjaan dapat melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan

4.2. Penggunaan Produk Dalam Negeri

4.2.1. K/L/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional

4.2.2. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan jika terdapat peserta yang menawarkan barang/jasa dengan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling rendah 40%

4.2.3. Pengadaan barang impor dapat dilakukan

4.2.3.1. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri

4.2.3.2. volumeproduksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan

4.2.3.3. LKPP dan/atau K/L/Pemerintah Daerah memperbanyak pencantuman produk dalam negeri dalam katalog elektronik

4.2.4. Preferensi Harga

4.2.4.1. diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00

4.2.4.2. diberikan terhadap barang/jasa yang memiliki TKDN paling rendah 25%

4.2.4.3. untuk barang/jasa paling tinggi 25%

4.2.4.4. untuk Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh badan usaha nasional paling tinggi 7,5% di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing

4.2.4.5. Penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah HEA

4.2.4.6. HEA dihitung dengan rumus HEA=(1−KP)×HP

4.2.4.6.1. KP=TKDN ×preferensi tertinggi

4.2.4.6.2. HP adalah Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik

4.2.4.7. 2 lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang

4.3. Pengadaan Berkelanjutan

4.3.1. dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan

4.3.1.1. aspek ekonomi meliputi biaya produksi barang/jasa sepanjang usia barang/jasa tersebut

4.3.1.2. aspek sosial meliputi pemberdayaan usaha kecil, jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan keberagaman

4.3.1.3. aspek lingkungan hidup meliputi pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas air, dan menggunakan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4.3.2. dilaksanakan oleh

4.3.2.1. PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan Pengadaan Barang/Jasa

4.3.2.2. PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK dan rancangan kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa

4.3.2.3. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dalam menyusun Dokumen Pemilihan

5. BAB X

5.1. Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik

5.1.1. menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung

5.1.1.1. Ruang lingkup SPSE

5.1.1.1.1. Perencanaan Pengadaan

5.1.1.1.2. Persiapan Pengadaan

5.1.1.1.3. Pemilihan Penyedia

5.1.1.1.4. Pelaksanaan Kontrak

5.1.1.1.5. Serah Terima Pekerjaan

5.1.1.1.6. Pengelolaan Penyedia

5.1.1.1.7. Katalog Elektronik

5.1.1.2. Sistem pendukung SPSE meliputi

5.1.1.2.1. Portal Pengadaan Nasional

5.1.1.2.2. Pengelolaan SDM Pengadaan Barang/Jasa

5.1.1.2.3. Pengelolaan advokasi dan penyelesaian permasalahan hukum

5.1.1.2.4. Pengelolaan peran serta masyarakat

5.1.1.2.5. Pengelolaan sumber daya pembelajaran

5.1.1.2.6. Monitoring dan Evaluasi

5.1.2. LKPP mengembangkan SPSE dan sistem pendukung

5.1.3. E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa

5.1.3.1. Katalog Elektronik

5.1.3.1.1. dapat berupa katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral, dan katalog elektronik lokal

5.1.3.1.2. Pemilihan produk katalog elektronik dilakukan dengan metode

5.1.3.1.3. Pemilihan produk dilaksanakan oleh K/L/Pemerintah Daerah atau LKPP

5.1.3.2. Toko Daring

5.1.3.3. Pemilihan Penyedia

5.1.4. LKPP mempunyai kewenangan untuk mengembangkan, membina, mengelola, dan mengawasi penyelenggaraan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa

5.1.4.1. LKPP dapat bekerja sama dengan UKPBJ dan/atau Pelaku Usaha

5.2. Layanan Pengadaan Secara Elektronik

5.2.1. meliputi

5.2.1.1. pengelolaan seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa dan infrastrukturnya

5.2.1.2. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa

5.2.1.3. pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan

6. BAB XI

6.1. Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa

6.1.1. terdiri atas

6.1.1.1. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/Pemerintah Daerah

6.1.1.2. ASN/TNI/Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

6.1.1.3. personel lain

6.1.2. SDM berkedudukan di UKPBJ

6.1.3. yang bertindak sebagai PPK, Pejabat Pengadaan, PjPHP/PPHP dapat berkedudukan di luar UKPBJ

6.2. Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa

6.2.1. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah membentuk UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada K/L/Pemerintah Daerah

6.2.1.1. UKPBJ memiliki fungsi

6.2.1.1.1. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa

6.2.1.1.2. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik

6.2.1.1.3. pembinaan SDM dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa

6.2.1.1.4. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis

6.2.1.1.5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah

7. BAB XII

7.1. Pengawasan Internal

7.1.1. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal

7.1.2. melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system

7.1.3. Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa sejak perencanaan, persiapan, pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak, dan serah terima pekerjaan

7.1.4. Ruang lingkup

7.1.4.1. pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya

7.1.4.2. kepatuhan terhadap peraturan

7.1.4.3. pencapaian TKDN

7.1.4.4. penggunaan produk dalam negeri

7.1.4.5. pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha kecil

7.1.4.6. Pengadaan Berkelanjutan

7.1.5. Hasil pengawasan digunakan sebagai alat pengendalian

7.2. Pengaduan oleh Masyarakat

7.2.1. Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel,dan autentik

7.2.2. Apgakum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti

7.2.3. APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah

7.2.4. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara

7.2.5. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

7.2.6. LKPP mengembangkan sistem pengaduan

7.3. Sanksi

7.3.1. Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi

7.3.1.1. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan

7.3.1.2. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran

7.3.1.3. terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia

7.3.1.4. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan

7.3.2. pemenang pemilihan yang telah menerima SPPBJ yang dapat dikenakan sanksi adalah pemenang pemilihan mengundurkan diri sebelum penandatanganan Kontrak

7.3.3. Penyedia yang dikenakan sanksi adalah

7.3.3.1. tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan

7.3.3.2. menyebabkan kegagalan bangunan

7.3.3.3. menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan

7.3.3.4. melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit

7.3.3.5. menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit

7.3.3.6. terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak

7.3.4. Jenis sanksi

7.3.4.1. sanksi digugurkan dalam pemilihan

7.3.4.2. sanksi pencairan jaminan

7.3.4.3. Sanksi Daftar Hitam

7.3.4.4. sanksi ganti kerugian

7.3.4.5. sanksi denda

7.3.4.6. sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing

7.3.4.7. sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari katalog elektronik

7.3.5. tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa

7.3.5.1. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan

7.3.5.2. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran

7.3.5.3. terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia

7.3.5.4. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan

7.3.5.5. mengundurkan diri atau tidak menandatangani kontrak katalog

7.4. Daftar Hitam Nasional

7.4.1. PA/KPA menyampaikan identitas peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik, untuk ditayangkan dalam Daftar Hitam Nasional

7.4.2. LKPP menyelenggarakan Daftar Hitam Nasional

7.5. Pelayanan Hukum Bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

7.5.1. K/L/Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan hukum kepada Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dalammenghadapi permasalahan hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa

7.5.2. diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan

7.5.3. Pelaku Pengadaan dikecualikan untuk Penyedia, Ormas, kelompok masyarakat penyelenggara swakelola,dan Pelaku Usahayang bertindak sebagai Agen Pengadaan

7.6. Penyelesaian Sengketa Kontrak

7.6.1. antara PPK dan Penyedia dalam pelaksanaan Kontrak dapat dilakukan melalui layanan penyelesaian sengketa kontrak, arbitrase, atau penyelesaian melalui pengadilan

7.6.2. LKPP menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa kontrak

8. BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN

9. BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN

10. BAB XV KETENTUAN PENUTUP

11. BAB I

11.1. KETENTUAN UMUM

11.1.1. Ruang lingkup

11.1.1.1. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD

11.1.1.2. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah

11.1.1.3. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri

11.1.2. Pengadaan Barang/Jasa ini meliputi:

11.1.2.1. Barang

11.1.2.2. Pekerjaan Konstruksi

11.1.2.3. Jasa Konsultansi

11.1.2.4. Jasa Lainnya

12. BAB II

12.1. Tujuan Pengadaan Barang/Jasa

12.1.1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uangyang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia

12.1.2. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri

12.1.3. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah

12.1.4. meningkatkan peran pelaku usaha nasional

12.1.5. mendukung pelaksanaanpenelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian

12.1.6. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif

12.1.7. mendorong pemerataan ekonomi

12.1.8. mendorong Pengadaan Berkelanjutan

12.2. Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

12.2.1. meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa

12.2.2. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif

12.2.3. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa

12.2.4. mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa

12.2.5. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi,serta transaksi elektronik

12.2.6. mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI)

12.2.7. memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah

12.2.8. mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif

12.2.9. melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan

12.3. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa

12.3.1. Efisien

12.3.2. Efektif

12.3.3. Transparan

12.3.4. Terbuka

12.3.5. Adil

12.3.6. Bersaing

12.3.7. Akuntabel

12.4. Etika Pengadaan Barang/Jasa

12.4.1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran,dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa

12.4.2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi

12.4.3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat

12.4.4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan

12.4.5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak

12.4.6. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara

12.4.7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi

12.4.8. tidak menerima, tidak menawarkan,atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat,dan apa saja

13. BAB III PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA

13.1. Pengguna Anggaran

13.1.1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja

13.1.2. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan

13.1.3. menetapkan perencanaan pengadaan

13.1.4. menetapkan dan mengumumkan RUP

13.1.5. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa

13.1.6. menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal

13.1.7. menetapkan PPK

13.1.8. menetapkan Pejabat Pengadaan, PjPHP/PPHP, Penyelenggara Swakelola, tim teknis, tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes

13.1.9. menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal

13.1.10. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan

13.1.10.1. Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit diatas Rp100.000.000.000,00

13.1.10.2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit diatas Rp10.000.000.000,00

13.2. Kuasa Pengguna Anggara

13.2.1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja

13.2.2. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan

13.3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

13.3.1. menyusun perencanaan pengadaan

13.3.2. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK)

13.3.3. menetapkan HPS

13.3.4. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia

13.3.5. menetapkan tim pendukung dan tenaga ahli

13.3.6. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

13.3.7. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa

13.3.8. mengendalikan Kontrak

13.3.9. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA

13.3.10. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja

13.3.11. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan

13.4. Pejabat Pengadaan

13.4.1. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung

13.4.2. melaksanakanpersiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00

13.4.3. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00

13.4.4. melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00

13.5. Kelompok Kerja Pemilihan

13.5.1. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia

13.5.2. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik

13.5.3. beranggotakan 3 (tiga) orang

13.5.4. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan

13.5.4.1. Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00

13.5.4.2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00

13.6. Agen Pengadaan

13.6.1. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa

13.7. Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan

13.7.1. PjPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00

13.7.2. PPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit diatasRp200.000.000,00 dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit diatas Rp100.000.000,00

13.8. Penyelenggara Swakelola

13.8.1. terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas

13.8.1.1. Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya

13.8.1.2. Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran

13.8.1.3. Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi Swakelola

13.9. Penyedia

13.9.1. bertanggung jawab atas:

13.9.1.1. pelaksanaan Kontrak

13.9.1.2. kualitas barang/jasa

13.9.1.3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume

13.9.1.4. ketepatan waktu penyerahan

13.9.1.5. ketepatan tempat penyerahan

14. BAB IV

14.1. Perencanaan Pengadaan

14.1.1. Swakelola

14.1.1.1. penetapan tipe Swakelola

14.1.1.1.1. Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran

14.1.1.1.2. Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola

14.1.1.1.3. Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola

14.1.1.1.4. Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola

14.1.1.2. penyusunan spesifikasi teknis/KAK

14.1.1.3. penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB)

14.1.2. Penyedia

14.1.2.1. penyusunan spesifikasi teknis/KAK

14.1.2.2. penyusunan perkiraan biaya/RAB

14.1.2.3. pemaketan Pengadaan Barang/Jasa

14.1.2.4. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa

14.1.2.5. penyusunan biaya pendukung

14.2. Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja

14.2.1. menggunakan produk dalam negeri

14.2.2. menggunakan produk bersertifikat SNI

14.2.2.1. Pemenuhan penggunaan produk dalam negeri dan ptoduk bersertifikat SNI dilakukan sepanjang tersedia dan tercukupi

14.2.3. memaksimalkan penggunaan produk industri hijau

14.3. Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa

14.3.1. berorientasi pada:

14.3.1.1. keluaran atau hasil

14.3.1.2. volume barang/jasa

14.3.1.3. ketersediaan barang/jasa

14.3.1.4. kemampuan Pelaku Usaha

14.3.1.5. ketersediaan anggaran belanja

14.3.2. dilarang:

14.3.2.1. menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing

14.3.2.2. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan

14.3.2.3. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil

14.3.2.4. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi

14.4. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa

14.4.1. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan,persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia

14.4.2. dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ

14.5. Pengumuman Rencana Umum Pengadaan

14.5.1. Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja

14.5.2. Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

14.5.3. dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)

15. BAB V

15.1. Persiapan Swakelola

15.1.1. meliputi penetapan sasaran, Penyelenggara Swakelola, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan RAB

15.1.1.1. Penetapan sasaran pekerjaan Swakelola ditetapkan oleh PA/KPA

15.1.1.2. Penetapan Penyelenggara Swakelola

15.1.1.2.1. Tipe I Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh PA/KPA

15.1.1.2.2. Tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh K/L/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola

15.1.1.2.3. Tipe III Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh pimpinan Ormas pelaksana Swakelola

15.1.1.2.4. Tipe IV Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola

15.1.1.3. Rencana kegiatan ditetapkan oleh PPK dengan memperhitungkan tenaga ahli/peralatan/bahan tertentu yang dilaksanakan dengan Kontrak tersendiri

15.1.1.3.1. Tenaga ahli hanya dapat digunakan dalam pelaksanaan Swakelola tipe I

15.1.1.3.2. Jumlah tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% dari jumlah anggota Tim Pelaksana

15.1.1.4. Rencana kegiatan yang diusulkan oleh Kelompok Masyarakat dievaluasi dan ditetapkan oleh PPK

15.1.1.5. Biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dihitung berdasarkan komponen biaya pelaksanaan Swakelola

15.1.1.6. PA dapat mengusulkan standar biaya masukan/keluaran Swakelola kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau kepala daerah

15.2. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia

15.2.1. oleh PPK meliputi kegiatan:

15.2.1.1. menetapkan HPS

15.2.1.2. menetapkan rancangan kontrak

15.2.1.3. menetapkan spesifikasi teknis/KAK

15.2.1.4. menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga