Get Started. It's Free
or sign up with your email address
NASAKH MANSUKH by Mind Map: NASAKH MANSUKH

1. Pengertian Nasakh Mansukh

1.1. Pengertian naskh secara etimologis memiliki beberapa pengertian, yaitu : penghapusan/pembatalan (al-izalah atau al-ibthal), pemindahan (al-naql), pengubahan/penggantian (al-ibdal), dan pengalihan (al-tahwil atau al-intiqal).5 Berkaitan dengan pengertian tersebut, maka nasikh (isim fa`il) diartikan sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan, dan memalingkan. Sedangkan mansukh (isim maful) adalah sesuatu yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan, diganti, dan. dipalingkan .

2. Syarat - Syarat Nasakh Mansukh

2.1. Beberapa syarat yang diperlukan dalam nasakh, yaitu : a. Hukum yang mansukh adalah hukum syara`. Nasakh hanya terjadi pada perintah dan larangan. Nasakh tidak terdapat dalam akhlak, ibadah, akidah, dan juga janji dan ancaman Allah. b. Dalil yang dipergunakan untuk penghapusan hukum tersebut adalah kitab syar`i yang datang kemudian. c. Dalil yang mansukh hukumnya tidak terikat atau dibatasi oleh waktu tertentu. Sebab, jika demikian hukum akan berakhir dengan waktu tersebut.

3. Pro Kontra Nasakh Mansukh

3.1. Nasakh Mansukh dalam Perspektif Pendukungnya

3.1.1. Ulama yang melopori konsep nasakh mansukh dalam al-Quran menurut Ahmad Izzan, adalah asy-Syafi`i, al-Suyuti, al-Nahas, dan al-Syaukani. Persoalan nasakh bagi kelompok pendukungnya merupakan salah satu cara menyelesaikan beberapa dalil tersebut. Apabila tidak bisa dikompromikan, salah satunya dinasakhan atau dibatalkan. Di samping itu, mereka berpendapat bahwa dalam al-Quran secara implisit memang mengandung konsep nasakh. Oleh karen itu jika seseorang ingin menafsirkan al-Quran, menurut M. Abu Zahrah, harus terlebih dahulu mengetahui tentang nasikh dan mansukh.

3.2. Nasakh Mansukh dalam Perspektik Penolaknya

3.2.1. Golongan ulama yang menolak adanya nasakh dalam al-Quran berusaha mengkompromikan ayat-ayat yang kelihatan bertentangan sehingga tidak perlu dinasakh. Kelompok penolak yang dipelopori oleh Abu Muslim al-Isfahani, menyatakan bahwa dalam al-Quran tidak terdapat nasakh. Jika mengakui adanya nasakh berarti mengakui adanya kebatilan dalam al-Quran.