Pajak Penghasilan Final ( Pasal 4 ayat 2 )

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Pajak Penghasilan Final ( Pasal 4 ayat 2 ) by Mind Map: Pajak Penghasilan Final       ( Pasal 4 ayat 2 )

1. dikenakan kepada

1.1. bunga deposito & tabungan

1.2. hadiah berupa lotere / undian

1.3. transaksi saham & surat berharga lainnya

1.4. transaksi pengalihan aset

1.5. pendapatan tertentu

2. klasifikasi

2.1. dikenai tarif umum Pasal 17

2.2. dikenai PPh final

2.3. pengecualian objek pajak

3. konsekuensi PPh Final

3.1. biaya terkait tidak bisa menjadi pengurang

3.2. pajak yang dibayar tidak bisa dikreditkan

3.3. penghasilan tidak dihitung kembali saat penghitungan pajak akhir tahun

4. dikenakan kepada WP badan maupun pribadi atas penghasilan dan pemotongan bersifat final

5. pengusaha penyewaan

5.1. tgl 15

6. objek pajak

6.1. pasal 4 ayat 1

6.2. pasal 4 ayat 2

6.2.1. dividend, royalti, sewa, kentungan penjuualan harta

6.2.2. jadwal penyetoran & pelaporan

6.2.2.1. bruto = tgl 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

6.2.2.2. bunga deposito/ diskonto = tgl 10 blan berikutnya setelah masa pajak berakhir

6.2.2.3. undian = tgl 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak

6.2.2.4. persewaan

6.2.2.4.1. pemotong pajak

6.2.3. peredaran bruto <4,8M dalam 1 tahun

6.3. pasal 4 ayat 3 ( dikecualikan dari objek pajak )

6.3.1. bantuan/ sumbangan

6.3.2. harta hibah

6.3.2.1. sepanjang tidak ada hubungan dengan pemberi-penerima

6.3.3. warisan

6.3.4. harta yang diterima badan sebagai pengganti saham/ penyertaan modal

7. sumber penghasilan ( bagi WP OP )

7.1. pekerjaan

7.1.1. gaji, honorium

7.1.2. praktek dokter, notaris, dll

7.2. pekerjaan bebas

7.3. usaha dan kegiatan

7.3.1. transaksi saham = tgl 20 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi penjualan saham

7.3.2. pembebasan utang, hadiah

7.4. modal

7.5. lain lain