PPH Pasal 4 Ayat 2

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
PPH Pasal 4 Ayat 2 by Mind Map: PPH Pasal 4 Ayat 2

1. 1.Hitung pajak otomatis

2. Pengertian

2.1. > Pajak penghasilan atas jenis penghasilan-penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang.

3. Objek PPH

3.1. Peredaran bruto (omzet penjualan) sebuah usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun masa pajak

3.2. Bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota masing-masing;

3.3. Hadiah berupa lotere/undian;

3.4. Transaksi saham dan surat berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal usaha;

3.5. Transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah dan/atau bangunan; dan

3.6. Pendapatan tertentu lainnya, sebagaimana diatur dalam atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah

4. Mekanisme Pembayaran

4.1. 1.Mekanisme Pemotongan

4.2. 2. Mekanisme Pembayaran Sendiri

5. Cara Hitung dan Setor

5.1. 2.Bayar pajak online dan dapatkan NTPN