KERJA SAMA DI IBU PROFESIONAL
by Elin Herawati
1. Larangan Bekerjasama
1.1. susu formula (sufor)
1.1.1. merusak fitrah
1.2. popok sekali pakai (pospak)
1.2.1. merusak alam
1.3. rokok
1.3.1. merusak fisik
1.4. partai politik (parpol) dan underbow-nya
1.4.1. jalan masuknya berbagai kepentingan
1.5. perusahaan sistem direct selling (DS)
1.5.1. Multi Level Marketing (MLM)
1.5.1.1. rentan konflik kepentingan
1.5.1.2. pemanfaatan massa
1.5.2. Single Level Marketing (SLM)
1.5.2.1. multitafsir
1.5.2.2. dirasionalisasi dlm Borderline DS
2. Ilustrasi
2.1. UMKM Cilok Matahari
2.1.1. punya anak dan saudara yang bantu jual
2.1.2. ingin jadi sponsor acara
2.1.3. dijual keliling dimana-mana
2.2. Penjelasan
2.2.1. Tidak ada proses menggunakan data member yg masif.
2.2.2. Tidak ada kenaikan jenjang karir.
2.2.3. Tidak ada sistem pendaftaran dan iuran anggota.
2.3. Kesimpulan
2.3.1. SLM tanpa syarat keanggotaan, BOLEH bekerjasama