1. A. Pengertian dan Manfaat Kerja Sama Ekonomi Internasional
1.1. 1. Pengertian Kerja Sama Ekonomi Internasional
1.1.1. Kerja sama ekonomi internasional adalah kerja sama dibidang ekonomi yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain. baik dilakukan antara 2 negara atau lebih.
1.2. 2. Manfaat Kerja Sama Ekonomi Internasional
1.2.1. Manfaatnya yaitu: Kerja sama yang terjalin memungkinkan arus ekspor dan impor barang jasa semakin lancar, Meningkatkan kecerdasan tenaga kerja, dan Kesempatan menimba ilmu pengetahuan dan teknologi dari negara maju.
1.3. 3. Dampak-Dampak Kerja Sama Ekonomi Internasional
1.3.1. Dampak positif sebagai berikut: Meningkatkan keuangan negara, Membantu meningkatkan daya saing ekonomi, dan Meningkatkan investasi.
1.3.2. Dampak negatif: Ketergantungan dengan negara lain, Intervensi asing terhadap kebijakan ekonomi Indonesia, dan Masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia
2. B. Bentuk dan Lembaga Kerja Sama Ekonomi Internasional
2.1. 1. Bentuk-Bentuk Kerja Sama Ekonomi Internasional
2.1.1. A. Kerja Sama Ekonomi Bilateral adalah kerja sama ekonomi antar negara satu dengan negara lainnya, dalam kerja sama ini hanya dua negara yang terlibat didalamnya.
2.1.2. B. Kerja Sama Ekonomi Multilateral adalah kerja sama ekonomi yang dilakukan oleh banyak negara di dunia.
2.1.3. C. Kerja Sama Ekonom Antarregional adalah kerja sama ekonomi antara negara-negara dalam satu kawasan dan negara-negara dalam kawasan yang berbeda.
2.2. 2. Lembaga Kerja Sama Ekonomi Internasional
2.2.1. A. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki 192 anggota yang mengabdikan diri untuk kemajuan perdamaian dan stabilitas global. Peran penting PBB: Perjanjian PBB mengatur standar norma teknis, PBB berusaha mengatasi kerugian global, terorisme, kejahatan dll, PBB berusaha mengatasi masalah lingkungan global untuk mendukung bisnis yang ramah lingkungan. Dalam menjalankan tugasnya PBB memiliki lima badan utama, yaitu majelis umum, dewan keamanan, The Economic and Social Council (ECOSOC), International of Justice (ICJ), dan sekretariat.
2.2.2. B. Association of Asian Nation (ASEAN) adalah badan kerja sama ekonomi antarnegara-negara di Asia Tenggara. ASEAN berdiri pada 8 Agustus 1947 yang didirikan oleh lima negara yaitu, Indonesia, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Singapura. ASEAN memiliki beberapa komite pada bidangnya masing-masing.
2.2.2.1. 1) Committee on Food Agricutural and Forest disingkat CFAF, yaitu komite yang bertugas mengurusi makanan, pertanian, dan kehutanan.
2.2.2.2. 2) Committe on Trade and Tourism (COTT), yaitu komite yang bertugas mengurusi perdagangan dan pariwisata.
2.2.2.3. 3) Committe on Finance and Banking (COFB), yaitu komite yang bertugas mengurusi keuangan dan perbankan.
2.2.2.4. 4) Committe on Industry, Mining, and Energy (COIME), yaitu komite yang bertugas mengurusi perindustrian, pertambangan, dan energi.
2.2.2.5. 5) Committe on Transportation and Communication (COTAC), yaitu komite yang mengurusi tentang transportasi dan komunikasi.
2.2.2.6. 6) Committe on Cultural and Information, yaitu komite yang mengurusi kebudayaan dan informasi.
2.2.3. C. Asean Free Trade Area (AFTA) adalah organisasi perdagangan bebas yang ada di wilayah ASEAN. Pendirian AFTA bertujuan untuk meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara di kawasan ASEAN dan menarik investasi. Selain itu, AFTA juga bertujuan untuk meningkatkan perdagangan antara anggota ASEAN.