
1. Dana: uang tunai dan / aktiva lainnya yang segera dapat diuangkan dan yang tersedia / disisihkan untuk maksud tertentu.
2. Penghimpunan Dana: kegiatan usaha lembaga keuangan dalam menraik dan mengumpulkan dana-dana dari masyarakat dan menyimpannya dalam bentuk simpanan, giro, tabungan, deposito / surat berharga lainnya.
3. Manfaat Penghimpunan Dana :
3.1. 1. Bagi Bank Dari pemberian pinjaman/pembiayaan (kredit) bank memperoleh pendapatan atau bagi hasil keuntungan
3.2. 2. Bagi Pemilik Uang Menjadikan uangnya produktif menghasilkan keuntungan
3.3. 3. Bagi Pemerintah Mengurangi volume uang yang beredar, yang merupakan salah satu usaha dalam rangka mengendalikan inflansi
4. Sumber Dana dan Karakteristiknya
4.1. Prinsip simpanan BMT atau Koperasi syariah yaitu :
4.1.1. a. Prinsip Wadiah Wadiah adalah titipan, jadi prinsip simpanan wadiah adalah akad penitipan barang atau uang kepada koperasi, maka berkewajiban koperasi harus merawat barang atau uang titipan tersebut dengan baik, serta mengembalikan yang ditipkan saat penitip meminta kembali
4.1.1.1. Ayat Alquran yang dapat dijadikan rujukan akad transaksi wadiah adalah : Artinya : "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,... " (Al Quran Surat An - Nisa' : 58)
4.1.1.2. Prinsip Wadiah dibagi menjadi dua :
4.1.1.2.1. 1. Wadiah Yad Amanah Akad penitipan barang atau uang tetapi koperasi tidak memiliki hak mendayagunakan titipan tersebut. Karena sifatnya titipan, maka pihak yang menitipkan barang terkena biaya yang ditentukan atas jasa lembaga keuanganyang diberi amanah,hal tersebut merupakan imbalan atas pengamanan atau pemeliharaan.
4.1.1.2.2. 2. Wadiah Yad Dhomanah Akad penitipan barang atau uang, namun lembaga memiliki hak untuk mendayagunakan dana tersebut. Atas akad ini deposan mendapat imbalan berupa bonus, besarnya tergantung pada manajemen koperasi
4.1.2. b. Prinsip Mudharabah Akad kerja sama modal dari pemilik dana (shohibul maal) dengan pengelola dana atau pengusaha (mudharib) atas dasar bagi hasil.
4.1.2.1. Ketentuan untuk sistem mudharabah :
4.1.2.1.1. Modal
4.1.2.1.2. Pembagian Hasil
4.1.2.1.3. Resiko