Negara Kesatuan
by Fiko Dias
1. Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU, dan terikat dengan UU)
2. Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum
3. DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU Negara yang disahkan DPR
4. Perda dicabut pemerintah pusat
5. APBN dan APBD tergabung
6. Setiap daerah tidak diakui sebagai Negara berdaulat
7. Keputusan pemerintah daerah diatur pemerintah pusat
8. Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
9. Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
10. Bendera Nasional hanya diakui