(Hubungan struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah)

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
(Hubungan struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah) by Mind Map: (Hubungan struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah)

1. Desentralisasi

1.1. Pengertian

1.1.1. Lepas dari pusat

1.2. Dibedakan menjadi

1.2.1. Kontinental

1.2.1.1. Desentralisasi Jabatan/Dekontrasi

1.2.1.2. Desentralisasi Ketatanegaraan

1.2.2. Anglo Saxion

1.3. Asas-asas

1.3.1. Asas desentralisasi

1.3.1.1. Fungsi

1.3.1.1.1. Lebih fleksibel

1.3.1.1.2. Lebih efektif

1.3.1.1.3. Lebih inovatif

1.3.1.1.4. Lebih produktif

1.3.2. Asas dekontrasi

1.3.3. Asas tugas pembantuan

1.3.4. Teori Asas Desentralisasi dan Dekontrasi

1.3.4.1. Laica Marjuki

1.3.4.1.1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan kewenangan dari alat pertahanan negara

1.3.4.2. Amran Muslimin

1.3.4.2.1. Desentralisasi politik

1.3.4.2.2. Desentralisasi fungsional

1.3.4.2.3. Desentralisasi kebudayaan

1.4. Kelebihan

1.4.1. Pengambilan keputusan bertele-tele

1.4.2. Memperingan pemerintah pusat

1.4.3. Daerah tidak perlu menunggu intruksi dari pemerintah

1.5. Kekurangan

1.5.1. Biaya besar

1.5.2. Mendorong paham daerah

2. Kedudukan dan Peran Pemerintah

2.1. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

2.1.1. oleh presiden dibantu wakil presiden, dan menteri-menteri negara.

2.2. Pemerintah dalam pelaksanaan otonomi daerah

2.2.1. Fungsi

2.2.1.1. Fungsi layanan

2.2.1.2. Fungsi pengaturan

2.2.1.2.1. Menyediakan infrastruktur ekonomi

2.2.1.2.2. Menyediakan barang dan jasa kolektif

2.2.1.2.3. Menjembatani konflik masyarakat

2.2.1.2.4. Menjaga kompetisi

2.2.1.2.5. Menjamin akses minimal

2.2.1.2.6. Menjaga stabilitas ekonomi

2.2.1.3. Menentukan kebijakan makro

2.2.2. Tujuan

2.2.2.1. Umum

2.2.2.1.1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat

2.2.2.1.2. Pemerataan dan keadilan

2.2.2.1.3. Menciptakan demokratisasi

2.2.2.1.4. Menghormati serta menghargai berbagai kearifan

2.2.2.1.5. Memperhatikan potensi dan keanekaragaman

2.2.2.2. Khusus

2.2.2.2.1. Mempertahankan identitas negara

2.2.2.2.2. Menjamin kualitas pelayanan umum

2.2.2.2.3. Menjamin efisiensi pelayanan

2.2.2.2.4. Menjamin pengadaan teknologi

2.2.2.2.5. Membuka ruang kebebasan

2.2.2.2.6. Menciptakan kreativitas

2.2.2.2.7. Memberi peluang kepada masyarakat

2.3. Kedudukan dan peran pemerintah daerah

2.3.1. Landasan hukum

2.3.1.1. UU no 2/2015

2.3.1.2. UU no 9/2015

2.3.1.3. Tap MPR no XV/1998

2.3.1.4. Tap MPR no IV/2000

2.3.1.5. UU no 32/2004

2.3.2. Wewenang

2.3.2.1. Mengambil tindakan dalam keadaan mendesak

2.3.2.2. Menetapkan perda dengan persetujuan DPRD

2.3.2.3. Mengajukan rancangan perda

2.3.3. Asas dan prinsip

2.3.3.1. Kepala daerah dipilih secara demokratis

2.3.3.2. Memiliki anggota DPRD

2.3.3.3. Tidak menyinggung asas dekontrasi

2.4. Prinsip otonomi daerah

2.4.1. Nyata

2.4.2. Bertanggung jawab

2.4.3. Dinamis

2.4.3.1. Dimensi Politik,

2.4.3.2. Dimensi Administratif,

2.4.3.3. Dati II

2.4.4. Nilai dasar dalam UUD 1945

2.4.4.1. Nilai Unitaris,

2.4.4.2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial,

2.4.4.3. Titik berat otonomi daerah/ dimensi otonomi daerah