UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya by Mind Map: UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya

1. Penyimpangan

1.1. Pidana

1.1.1. Kejahatan

1.1.1.1. Penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000

1.1.1.2. Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000

1.1.2. Pelanggaran

1.1.2.1. Kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000

1.1.2.2. Penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000

1.2. Penyidikan

1.2.1. Memeriksa

1.2.2. Menggeledah dan Menyita Barang Bukti

1.2.3. Meminta Keterangan

1.2.4. Membuat dan Menandatangani Berita Acara

1.2.5. Menghentikan Penyidikan Apabila Kurangnya Barang Bukti

2. Pengawetan Tumbuhan Dan Satwa

2.1. Dilindungi

2.1.1. Langka

2.1.2. Hampir Punah

2.2. Tidak Dilindungi

3. Kawasan Pelestarian Alam

3.1. Taman Nasional

3.2. Taman Hutan Raya

3.3. Raman Wisata Alam

4. Hasnamanda Nove Riyanto 20/459109/KT/09274

5. Pemanfaatan Tumbuhan Dan Satwa Liar

5.1. Penangkaran

5.2. Perburuan

5.3. Perdagangan

5.4. Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan

5.5. Peragaan

5.6. Pertukaran

5.7. Budidaya Tanaman Obat

5.8. Pemeliharaan Untuk Kesenangan

6. Kawasan Suaka Alam

6.1. Cagar Alam

6.2. Suaka Margasatwa

7. Pemanfaatan

7.1. Memperhatikan

7.1.1. Kelangsungan Potensi

7.1.2. Daya Dukung

7.1.3. Keanekaragaman Jenis

8. Ketentuan Umum Konservasi

8.1. Bertujuan untuk

8.1.1. Perlindungan sistem penyangga kehidupan

8.1.2. Pengawetan keragaman jenis satwa dan tumbuhan beserta ekosistemnya