PENOLAKAN TERHADAP ABORSI

Mindmap mengenai sejarah perlawanan melawan aborsi dari zaman ke zaman by Patrick, Tjhang / XI A / 13

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
PENOLAKAN TERHADAP ABORSI by Mind Map: PENOLAKAN TERHADAP ABORSI

1. Perlawanan Terhadap Aborsi

1.1. Praktek aborsi dan UU melawan aborsi dari zaman ke zaman

1.1.1. Zaman Kuno Kaisar Shan Nung (2000SM): mencatat shuh yin (mercury) obat untuk menggugurkan.

1.1.2. UU Hamurabi (1792-1750) Babilonia (Irak)

1.1.2.1. apa bila seseorang memukul perempuan mengandung menyebabkan rahimnya mati maka didenda 10 shekels perak, dan apa bila perempuan itu mati orang yang memukul harus dibunuh pula.

1.2. Aturan Kitab Suci terhadap keguguran

1.2.1. Keluaran 21: 22 (5 SM)

1.2.1.1. Apa bila seseorang berkelahi dan salah satu tertumbuk pada wanita mengandung, sehingga keguguran maka dikenai denda……. Yang harus dibayar sesuai putusan hakim.

1.2.2. Keluaran 21:22

1.2.2.1. Pada abad 5 SM sudah muncul perlindungan terhadap janin dalam kandungan.

1.3. Naskah Yunani

1.3.1. Ei zoon kata gastros ( yang dalam uterus adalah makhluk hidup) ditulis Pseudo-Galeno

1.3.1.1. Dengan sesungguhnya dan dengan hukum dan dalam lingkupnya, kita akan menunjukkan bahwa embrio itu adalah makhluk hidup.

1.3.1.2. Setiap dokter harus senantiasa mengingatkan akan kewajiban melindungi makhluk insani.

1.3.1.3. Licurgo dan Solone dua anggota legislatif Yunani menulis oleh karena embrio adalah makhluk hidup, maka mereka mengajukan hukuman.

1.4. Zaman Modern

1.4.1. Penemuan DNA (deoxyribonucleic acid) 1953 oleh Francis H. Crick dan james D Watson .

1.4.2. Dikatakan setelah selesai pembuahan, semua faktor genesis manusia sudah ada didalamnya, hari berikutnya tinggal mengembangkan saja.

2. Noe Feminisme (Gerakan mendukung Aborsi)

2.1. Wanita berhak mengatur apa yang terjadi dalam tubuhnya dan menentukan sendiri apa yang dikehendaki dirinya.

2.2. Janin dipandang sebagai bagian dari organ tubuh ibu, maka bisa dibuang (Thomson : A difense of Abortion, 1971)

3. Peraturan melarang aborsi

3.1. Kodeki (Kode Etik Kedokteran Indonesia)

3.1.1. Kodeki Pasal 10

3.1.1.1. Ini berarti dokter tidak boleh melakukan aborsi karena harus melindungi makhluk insani.

3.2. KUHP

3.2.1. KUHP Pasal 299:

3.2.2. KUHP Pasal 346

3.2.3. KUHP Pasal 347

3.2.4. KUHP Pasal 348

3.2.5. KUHP Pasal 349

3.3. UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992

3.3.1. Pasal 15 ayat 1:

3.3.1.1. Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan ibu atau janin dapat dilakukan tindakan medis tertentu.

4. Aborsi dan perkosaan

4.1. Salah membalas dendam: Bayi tidak bersalah dan tidak menghendaki itu.

4.2. Anak haram : Ini pandangan rasis, setiap orang baik.

5. Data Aborsi Indonesia

5.1. Dr. Budi Sampurno, bagian Forendik FKUI, 1997, : 100 kasus aborsi tiap hari terjadi di Jakarta.

5.2. Data Kompas 30 N0vember 1997 : pada tahun 1984, 250 aborsi setiap harinya di Jakarta.

5.3. Seminar 6 Agustus 2001, FKUK, FK Atmajaya, FK Udayana, POGI, PKBI 40 dari 100 kelahiran diaborsi.

6. In + dividuum : tidak dapat dibagi.

7. Status Embrio

7.1. Muncul perdebatan mengenai kapan persisnya manusia hidup?

7.2. Pendapat ahli biologi: "sejak selesainya proses pembuahan."

7.3. Dr. David Thomasmas, Universitas Loyola di Chicago, menemukan germ line.

7.4. Terdapat perbedaan tolok ukur menentukan persona atau individu

8. Tahapan

8.1. QUIKENING

8.1.1. "Janin baru bisa mendapat perlindungan hukum dan moral apa bila jiwa sudah masuk (ensoultment)"

8.2. Pendapat kuno (zaman Hypocrates dan Aristoteles 460 – 347 SM)

8.2.1. Kapan janin bergerak tidak bisa dideteksi secara pasti di zaman itu.

8.3. USG : "pergerakan bayi pada usia 6 – 7 Minggu."

9. Individualisme

9.1. Janin mendapat perlindungan hukum dan moral pada tahap individu.

9.2. Sebelum usia 14 hari ia masih bisa membelah diri.

9.3. Pada hari ke-6 terjadi proses nidasi (janin

9.4. menempel di dinding rahim).

9.5. Pada kembar pada hari 14 masih membelah.

10. Latar Belakang

10.1. Masalah aborsi adalah masalah Internasional.

10.2. Ada 2 kubu: pro life & pro Choice

10.3. Melegalkan aborsi tidak menyelesaikan?

10.4. Masalah yang timbul.

10.5. Dua kubu sama-sama terancam.

11. Personalisme

11.1. Manusia mempunyai rasio.

11.2. Janin disebut persona apa bila sudah terbentuk syaraf otak.

11.3. Belakangan ini ditolak karena dalam penelitian bahwa hewan pun bisa berfikir.

12. Spesimen

12.1. Richard Ryder, Psikolog dari Oxford:

12.1.1. Manusia lebih tinggi dari spesies binatang.

12.1.2. Manusia tidak boleh mengekploitasi binatang.

12.1.3. Embrio itu masuk dalam spesies manusia

12.1.3.1. Harus dilindungi.

13. Teminologi Aborsi

13.1. Aborsi / pengguguran/ abortus Provocatus

13.2. Secara medis : aborsi adalah penghentian dan pengeluaran hasil kehamilan dari rahim sebelum janin bisa hidup di luar kandungan.

13.3. Umur janin bisa hidup diluar kandungan ada yang memberi batas 20 – 24 minggu.

13.4. Pengeluaran janin 7 bulan immatur.

13.5. 7 – 9 bulan : premature.

13.6. 9 bulan lebih ; mature.

14. Secara Moral

14.1. Pengeluaran dimaksudkan untuk menerangkan melakukan secara sengaja.

14.2. Dalam moral tidak dibedakan sebelum dan sesudah janin bisa hidup di luar kandungan.

15. Macam Aborsi

15.1. Therapeutic

15.1.1. Penghentian kehamilan dengan indikasi medis untuk menyelamatkan nyawa ibu.

15.1.2. Terjadi konflik berbagai fihak, hak hidup janin, hak hidup ibu, dan hak anak-anak lain (jika ibu sudah punya anak).

15.2. Provokatus

15.2.1. aborsi yang disengaja baik dengan dengan memakai obat-obatan atau alat-alat.

15.2.2. Abortus Provokatus bisa legal jika ada indikasi kesehatan yang membahayakan jiwa ibu.

15.2.3. Sedangkan abortus provokatus bisa saja melanggar hukum jika tanpa indikasi medis, disengaja, dan melanggar HAM.

15.3. Criminalis

15.3.1. Aborsi di luar terapuetik dan dilarang hukum.

15.4. Langsung - Tak Langsung

15.4.1. Aborsi Langsung : tindakan medis untuk membunuh janin.

15.4.2. Aborsi tak langsung : suatu tindakan yang mengakibatkan aborsi.

15.4.3. Aborsi sebagai konsekuensi bukan tujuan.

15.4.4. Contoh : ibu yang hamil terkena kangker rahim.

15.5. Selective

15.5.1. Penghentian kehamilan karena janin tidak sesuai yang diinginkan.

15.5.2. Minta anak laki, prediksi medis perempuan.

15.5.3. Diketahui dari pre natal diagnosis.

15.6. Embrio Reduction

15.6.1. Terjadi pada pembuahan artifisial (In vitro Fertilitation).

15.6.2. Biasanya ditanam 3 – 6 embrio untuk menjaga kemungkinan keberhasilan perkembangan janin.

15.6.3. Biasanya yang dibuahi jika lebih dari 2 – 3, demi perkembangan janin hanya diteruskan satu.